Pembobol Toko Ponsel Ditangkap

Selain Pembobol Toko Ponsel, Polres Langsa Juga Tahan Satu Tersangka Pencurian Smartphone

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo SIK (kiri), didampingi anggota memperlihatkan BB handphone dan tersangka pembobol toko ponsel.

Pembobol toko ponsel

Sebelumnya dilaporkan, aparat Sat Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus tersangka NR (37), warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, pelaku pembobol toko ponsel di Jalan Sudirman.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (24/08/2020) mengatakan, tersangka NR ditangkap pada tanggal 14 Agustus lalu di Door Smeer Gampong Alue Brawe, Kecamatan Langsa Kota.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka NR ditangkap setelah Tims Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan atas laporan korban pemilik Toko Malik Ponsel di Jalan Sudirman, Gampong Paya Bujok Blang Paseh.

Dalam laporannya itu, korban mengalami kehilangan 50 unit handphone berbagai merk yang dicuri pelaku NR di dalam ruko korban, tanggal 14 Agustus 2020 pukul 04.15 WIB sebelumnya.

"Tersangka NR ditangkap di salah satu door smeer Gampong Alue Beurawe pada tanggal 19 Agustus, setelah kita melakukan undercover dan surveillance serta dibantu oleh masyarakat," ujarnya.

Pembobol toko ponsel ternyata PNS

Kemudian dalam berita sebelumnya diinformasikan pelaku pembobol toko ponsel berinisial NR, ternyata berstatus PNS di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur.

"Tersangka NR merupakan oknum PNS di Pemkab Aceh Timur, ini kita pastikan setelah kita berkoordinasi dengan pihak terkait di Pemkab Aceh Timur," jelas Kasat Reskrim, Iptu Arif S Wibowo SIK.

Menurut Iptu Arief, menurut pihak terkait di Pemkab Aceh Timur selama ini oknum NR sudah jarang masuk berdinas, bahkan status dia sekarang terperiksa di Pemkab Aceh Timur.

Dilaporkan sebelumnya, pelaku pembobol toko ponsel NR, masuk ke Toko Malik Ponsel di Jalan Sudirman Kota Langsa, dengan cara menggunting seng atap ruko.

"Sebelum berhasil masuk ke dalam ruko itu, pelaku naik ke atap ruko ponsel ini dan menggunting seng atapnyabdan merusak plafon supaya bisa masuk," kata Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (24/08/2020).

Iptu Arief menambahkan, sebelum berhasil masuk ke Toko Malik Ponsel itu, tersangka NR lebih dulu masuk dari rumah kosong yang ada di sebelah ruko tersebut. 

Kemudian tersangka NR mengambil 57 handphone berbagai merk, dan accecoris hanphone, dan selanjutnya dia masukkan ke dalam sebuah tas ransel warna hitam.

"Saat keluar dari toko ponsel itu, Tersangka NR alias P terekam oleh CCTV yang ada di toko Malik Ponsel ini, sehingga membantu diketahuinya ciri-ciri pelaku," papar Kasat Reskrim. (*)

Berita Terkini