Jalan Tol Aceh

Resmi Beroperasi, Ini Syarat dan Ketentuan Masuk Tol Sigli-Banda Aceh, Pastikan Bawa Kartu Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruas tol sepanjang 13,5 kilometer ini menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

SERAMBINEWS.COM – Hari ini, Selasa (25/8/2020), Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 4 yang menghubungkan Indrapuri-Blang Bintang

Seksi 4 yang menghubungkan Indrapuri-Blang Bintang ini memiliki panjang 13,5 kilometer.

Dengan diresmikannya Tol Sibanceh seksi 4 ini, menjadikan jalan tol pertama yang beroperasi di Tanah Rencong.

Kendati demikian, masuk Tol tidaklah sama dengan melewati jalan pada umumnya.

Terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan saat akan memasuki tol.

Dalam tayangan Youtube Serambi TV yang berjudul “SOSIALISASI JALAN TOL SIGLI-BANDA ACEH | Talkshow Serambi FM” pada 12 Juli 2020 menghadirkan dua narasumber.

Presiden Resmikan Jalan Tol Indrapuri-Blangbintang, Ruas Sigli-Banda Aceh Tuntas Desember 2021

Dua narasumber itu ialah, Jarot Seno selaku Branch Manager Ruas Tol Sigli-Banda Aceh dan Ari Wibowo selaku Section Head Operation Ruas Tol Sigli-Banda Aceh.

Siaran Talkshow Serambi FM itu dipandu oleh penyiar Tieya Andalusia.

Dalam siaran itu, Ari Wibowo mengungkapakan bahwa jalan tol merupakan jalan milik negara, sehingga ada aturan yang mengaturnya.

“Itu sudah diatur di UU 38 tahun 2004 tentang Jalan, dan kemudian jalan tol sendiri terdapat PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol,” ungkap Ari.

Lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa kendaraan yang diperbolekan masuk ke dalam jalan tol adalah kendaraan roda empat atau lebih.

“Yang kendaraan roda dua mungkin tidak bisa masuk tol, karena ini sudah diatur di dalam PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol,”ujar Ari.

Pada saat menggunakan jalan tol, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika pengendara melewati jalan tol.

Ia menjelaskan bahwa, dalam PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dibagian tujuh mengenai pengoperasian.

Halaman
1234

Berita Terkini