Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi III DPRK Banda Aceh mulai membahas rancangan qanun (raqan) tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir khusus, Senin (24/8/2020).
Pembahasan raqan dimaksud dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum Setdako Banda Aceh.
Rapat pembahasan raqan itu dipimpin Ketua Komisi III, T Arief Khalifah ST dan diikuti dan anggota Komisi, Daniel Abdul Wahab.
Sementara dari Dinas Perhubungan dihadiri Sekretaris Dinas, Muhammad Zubir, para Kabid dan staf, serta tim ahli dari Komisi III dan eksekutif.
Salah satu yang diatur dalam raqan itu yaitu modernisasi parkir dari pembayaran secara tunai ke nontunai atau online.
• Masih Ada Remaja di Banda Aceh yang Belum Cetak KTP, Disdukcapil Imbau Lakukan Perekaman
• Wali Murid di Aceh Utara Setuju Belajar Tatap Muka di Sekolah, Disdikbud Masih Tunggu Izin Ini
Pada rapat itu disepakati pembahasan raqan tersebut dapat selesai pada Oktober mendatang.
“Ini sesuai dengan semangat smart city yang digaungkan Pemerintah Banda Aceh serta menyesuaikan diri dengan era industri 4.0. Dimana, digitalisasi tidak bisa ditolak penerapannya dimasa yang akan datang,” ujar Arief Khalifah.
Sementara Daniel mengatakan, pembentukan raqan ini bukan untuk memberatkan rakyat, tapi untuk memudahkan rakyat dengan menjamin biaya yang diberikan untuk parkir.
Selain itu juga untuk memastikan retribusi parkir tidak bocor dna benar-benar masuk ke kas daerah. Sehingga dana retribusi itu bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan Kota Banda Aceh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)