Jika diperlukan atau jika ada tindakan bertentangan dengan hukum atau terhadap tindakan yang mengarah pada terpenuhinya unsur pidana, maka pihaknya sebagai kuasa hukum YDBU Langsa tidak main-main dan meneruskannya kepada pihak berwajib.
Lalu, kepada saudara Z yang menerima risalah pemberitahuan dari pengadilan yang bukan orang yang mempunyai kapasitas untuk menerima panggilan itu, dan menyebarkan serta menempelkannya di area yayasan, agar segara menghentikan dan meminta maaf.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Langsa Kurniawan SH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/8/2020) menyampaikan, perlawanan eksekusi yang dilakukan pihak YDBU melalui kuasa hukumnya itu merupakan hak tergugat.(*)