Perkara YDBU Langsa

Kuasa Hukum YDBU Langsa Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa ke PN Langsa

Penulis: Zubir
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua YDBU Langsa Dr Amiruddin Yahya (ujung kanan) bersama Kuasa Hukum dari Kantor Elang Timur, diwakili Irwansyah Putra SH MKn, Suhartonny SH, Qadarisa Putra SH, menggelar konferensi pers di Kantor YDBU Langsa, Selasa (25/08/2020).

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) Langsa melalui Kuasa Hukum dari Kantor Elang Timur diwakili Irwansyah Putra SH MKn, Suhartonny SH, Qadarisa Putra SH mengajukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) ke PN Langsa, terkait gugatan Alm Ziaudin Ahmad dkk.

Irwansyah didampingi Ketua YDBU Langsa Dr Amiruddin Yahya, pada temu pers di kantor YDBU setempat, Selasa (25/08/2020), mengatakan, gugatan perlawanan ekesekusi telah mereka registrasikan ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Nomor 71. HK.02/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020, yang diterima oleh, Asmeiliza Aminuddin SH.

Dia menjelaskan lm Ziaudin Ahmad dkk sebagai pemenang terkait badan hukum tandingan YDBU dengan putusan Pengadilan Negeri Langsa No.4/Pdt.G/2018/PN Lgs tertanggal 26 September 2018.

Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 8/PDT/2019/PT BNA tanggal 12 Maret 2019 dan jo putusan Mahkamah Agung RI Nom 3480K/Pdt/2019 tanggal 2 Desember 2019, mereka nilai cacat hukum.

Bupati Mursil: Kenduri Laut Bisa Diisi dengan Zikir dan Pengajian, Undang Ulama Ternama Minta Doa

Ini Direksi dan Komisaris Pupuk Iskandar Muda yang Baru, Keputusan Rups di Jakarta

Ini Jumlah Dana Berhasil Digalang Ketua DPRK Aceh Utara untuk Perbaikan Jalan 20 Km

Maka terkait putusan tersebut, jelas Irwansyah, eksekusi tidak dapat dilaksanakan dimana salah satu peninjauan kembali yang diajukan karena adanya bukti baru atau novum yang sifatnya menentukan.

Sehingga pihak-pihak yang mengklaim bahwasanya merasa yang berwenang atas organisasi yayasan itu, sangat tidak mendasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian gugatan yang mereka ajukan sebelumnya dilakukan oleh orang yang telah meninggal dunia, dan putusan tidak dapat dilaksanakan karena bersifat non executable, merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dilakukan eksekusi.

Selain itu ada efek pemaksaan eksekusi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap yayasan yang menyelenggarakan lembaga pendidikan.

Dimana YDBU Langsa sebagai suatu yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, sosial dan kemanusiaan, yang eksistensinya berbadan hukum dan disahkan oleh negara, diganggu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pihaknya sebagai

kuasa hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa, tidak main-main dalam mengungkap fakta agar tercapai suatu kebenaran dan keadilan serta kepastian hukum terhadap permasalahan yayasan.

"Oleh karenanya kepada pihak-pihak yang kami duga telah melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan pelanggaran-pelanggaran hukum, kami minta untuk menghentikan segala perbuatannya," ujarnya.

Irwansyah juga mengajak semua pihak termasuk pers untuk menjaga proses hukum, hingga penegakan dan keadilan dapat ditegakkan dan dilaksanakan, yang akan mereka jaga di lembaga dan badan-badan pengawasan.

Jika diperlukan atau jika ada tindakan bertentangan dengan hukum atau terhadap tindakan yang mengarah pada terpenuhinya unsur pidana, maka pihaknya sebagai kuasa hukum YDBU Langsa tidak main-main dan meneruskannya kepada pihak berwajib.

Lalu, kepada saudara Z yang menerima risalah pemberitahuan dari pengadilan yang bukan orang yang mempunyai kapasitas untuk menerima panggilan itu, dan menyebarkan serta menempelkannya di area yayasan, agar segara menghentikan dan meminta maaf.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Langsa Kurniawan SH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/8/2020) menyampaikan, perlawanan eksekusi yang dilakukan pihak YDBU melalui kuasa hukumnya itu merupakan hak tergugat.(*)

Berita Terkini