"Klien kami kan sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Aceh, bahkan jelas dan tegas diakui tergugat. Namun sampai dengan kasasi ini diajukan, tidak juga ada proses apapun yang dilakukan Majelis Tuha Peut (sebutan Mahkamah Partai oleh Partai Aceh) untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan klien kami kepada Mahkamah Partai Aceh tersebut," jelas Reza.
• Diduga Hina Ulama Aceh Melalui Facebook, PNS Aceh Jaya Ditangkap Saat Hendak ke Medan dengan Bus
• Petugas Tertibkan Parkir Liar di Kawasan RS
• VIDEO - Pria Ini Tunjukkan Koleksi Uang Jadul Miliknya, Begini Wujud Rupiah dari Masa ke Masa
"Sedangkan Pasal 32 ayat (4) tegas menyebutkan batasan waktu kewenangan Mahkamah Partai menyelesaikan yaitu 60 hari, jika dalam 60 hari tidak diselesaikan maka berlanjutlah pada ketentuan selanjutnya yaitu Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang menyatakan Pengadilan Negeri-lah yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara," tambah Reza.(*)