Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Aceh Timur, Syahrul bin Syama'un mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pemecatannya dari posisi ketua partai lokal itu.
Syahrul yang juga Wakil Bupati Aceh Timur mengadukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem yang telah menggantinya dengan Zulfazli Aiyub sebagai Plt Ketua DPW PA Aceh Timur.
Menanggapi aduan itu, DPA Partai Aceh sepertinya tidak mengambil pusing. Langkah yang diambil Syahrul Syamaun melalui kuasa hukumnya itu, dianggap pihak DPA Partai Aceh sebagai hal biasa.
"Itu hak setiap warga negara untuk mencari kepastian hukum," kata Juru Bicara DPA Partai Aceh, Muhammad Saleh kepada Serambinews.com, Kamis (27/8/2020).
Seperti sebelumnya, kata Saleh, DPA Partai Aceh juga menghargai langkah tersebut. Namun, putusan Majelis Hakim PN Banda Aceh telah memutuskan satu kepastian hukum tingkat pertama dengan menolak gugatan Syahrul Syamaun.
• Lawan Petugas dengan Pisau Dapur Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Aceh Timur Didor
• Pria Ditangkap Atas Dugaan Hina Ulama Aceh via Facebook Ternyata PNS KPLP Pelabuhan Calang Aceh Jaya
• Transaksi Sabu Capai Rp 26 M
“Tentu, majelis hakim dalam pertimbangannya telah memperhatikan dan menilai dalil-dalil yang disampaikan Syahrul Syamaun dengan seadil-adilnya, sehingga memutuskan untuk menolak gugatan tersebut," ujar Saleh.
Begitupun, tukasnya, DPA Partai Aceh siap menghadapi dan melayani langkah hukum tersebut. "Walau langkah hukum itu terkesan sangat dipaksakan oleh Syahrul Syamaun," ujar dia.
Sebelumnya, mantan ketua DPW-PA Aceh Timur, Syahrul Bin Syama'un mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pemecatannya dari posisi ketua partai oleh Mualem.
Ia melawan Mualem setelah aduannya kalah di Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui putusan Nomor 31/Pdt.Sus-Parpol/20/PN BNA yang dibacakan pada 12 Agustus 2020.
Gugatan kasasi itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Syahrul, Muhammad Reza Maulana SH ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 25 Agustus 2020. Syahrul saat ini juga menjabat sebagai Wakil Bupati Aceh Timur.
• Mengenang Perjuangan Radio Rimba Raya, RRI Takengon Menggelar Lomba Musikalisasi Puisi
• Sering Tidur Posisi Begini, Remaja Ini Alami Nasib Mengenaskan, Ini yang Terjadi Pada Tangannya
• Di Tengah Pandemi Corona, Pasangan Menikah di KUA Montasik Meningkat
"Upaya hukum ini harus kami lakukan, karena menurut kami Putusan PN Banda Aceh tersebut masih jauh dari kata tepat, apalagi adil dan berkepastian hukum," ulas Reza.
Pasalnya, lanjut dia, hakim hanya mempertimbangkan perihal belum adanya Putusan Mahkamah Partai yaitu Majelis Tuha Peut di tubuh Partai Aceh, di mana Pasal 32 ayat (2) menyatakan penyelesaian perselisihan internal partai dilakukan melalui Mahkamah Partai.
"Sedangkan menurut hemat kami, panduan berproses dalam hukum (judex juris) khususnya terkait dengan partai politik seluruh ketentuannya harus dilaksanakan secara utuh, tidak bisa hanya sepotong-sepotong aturan saja yang diterapkan," tambah dia.
Sebab, pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Parpol ayat (4) yang menyebutkan penyelesaian perselisihan harus (wajib) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 hari.
"Klien kami kan sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Aceh, bahkan jelas dan tegas diakui tergugat. Namun sampai dengan kasasi ini diajukan, tidak juga ada proses apapun yang dilakukan Majelis Tuha Peut (sebutan Mahkamah Partai oleh Partai Aceh) untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan klien kami kepada Mahkamah Partai Aceh tersebut," jelas Reza.
• Diduga Hina Ulama Aceh Melalui Facebook, PNS Aceh Jaya Ditangkap Saat Hendak ke Medan dengan Bus
• Petugas Tertibkan Parkir Liar di Kawasan RS
• VIDEO - Pria Ini Tunjukkan Koleksi Uang Jadul Miliknya, Begini Wujud Rupiah dari Masa ke Masa
"Sedangkan Pasal 32 ayat (4) tegas menyebutkan batasan waktu kewenangan Mahkamah Partai menyelesaikan yaitu 60 hari, jika dalam 60 hari tidak diselesaikan maka berlanjutlah pada ketentuan selanjutnya yaitu Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang menyatakan Pengadilan Negeri-lah yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara," tambah Reza.(*)