Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Musnahkan Ribuan Kardus Sarden Ilegal, Sudah Menyebar Bau, Disita di Aceh Timur

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menggunakan alat berat memusnahkan sarden ilegal sitaan Bea Cukai dengan cara menanam dalam tanah di Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, Senin (24/08/2020).

Sarden ilegal itu disita petugas Bea Cukai atau KPPBC Kuala Langsa dari sebuah rumah di Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, 29 Juli 2020. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan ribuan kardus ikan kaleng jenis sarden ilegal. 

Pemusnahan dengan cara ditanam ini berlangsung di Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja milik Pemko Langsa, Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, Senin (24/8/2020).

Sarden ilegal itu disita petugas Bea Cukai atau KPPBC Kuala Langsa dari sebuah rumah di Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, 29 Juli 2020. 

Data dihimpun Serambinews.com, saat itu petugas gabungan Bea Cukai menyita 2.292 karton sarden, chocolate wafer cream 75 karton, kue lapis 1.081 karton, gula-gula 68 karton, dan susu bubuk sebanyak 25 karton.

Namun, makanan lainnya belum dimusnahkan karena kondisinya masih bagus.

KUA Montasik Catat 96 Pasangan Menikah di Tengah Pandemi Corona

Alhamdulillah, Pasien Reaktif Covid-19 Sembuh di Aceh Besar Bertambah 68 Orang

Tak Hadir Saat Aksi Demo Warga di Meunasah, Ini Pembelaan Keuchik Tanjong Ara, Aceh Utara

Kasi Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Kuala Langsa, Iwan Kurniawan, kepada Serambinews.com, Sabtu (29/8/2020), membenarkan pemusnahan telah dilakukan. 

Menurut Iwan, pemusnahan dilakukan dengan cara ditanam dalam tanah di Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja milik Pemko Langsa, Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, Senin (24/08/2020).

"Pemunsahan ini awalnya belum ada direncanakan, namun warga sekitar gudang penyimpanan Kantor Bea Cukai mulai protes karena bau busuk dari sarden itu mulai menyebar," jelasnya.

Karenanya, tambah Iwan, pada Sabtu (22/8/2020) pihaknya mendatangi pihak Pemko Langsa meminta izin pemakaian tempat pemusnahan sarden ini di Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja milik Pemko Langsa. 

"Jadi melihat sudah busuk dan administrasi untuk pemusnahan juga memenuhi, maka kita langsung musnahkan dan tidak ada acara seremonial pemusnahannya," kata Iwan. 

Kemudian disebutkan Iwan, barang yang lain yakni chocolate wafer, kue lapis, gula-gula 68 karton, dan susu bubuk, karena kondisinya belum busuk, maka belum dimusnahkan.

Saat ini pihak Bea Cukai setempat sedang melakukan koordinasi kepada pihak terkait terhadap barang lainnya itu, apabila dimungkinkan untuk dihibah.

"Namun bila tidak bisa, maka akan dimusnahkan, tapi waktunya belum bisa dipastikan sekarang," tutupnya.

Total yang disita

Seperti dilaporkan sebelumnya,total bahan makanan diduga ilegal yang disita oleh petugas KPPBC Kuala Langsa, di Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, 29 Juli 2020 adalah 3.541 kardus. 

Kasi Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Kuala Langsa, Iwan Kurniawan, Senin (20/08/2020) menyampaikan, dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, total kerugian negara atas bahan makanan tanpa pemberitahuan pabean yang berasal dari luar daerah pabean ini diperkirakan Rp 400 juta.

"Dari penghitungan pihak Bea Cukai, bahan makanan tanpa pemberitahuan pabean yang berasal dari luar daerah pabean ini atau berstatus disuga ilegal itu ditaksir mencapai Rp 400 juta," ujarnya

Iwan menambahkan, setelah dilakukan pencacahan atas bahan makanan diduga ilegal, maka diangkut menggunakan 9 truk dari rumah seorang warga di Desa Rantau Panjang Bayeun, Aceh Timur, 29 Juli 2020. 

Totalnya 3.541 karton, tak termasuk ikan sarden. 

Dari jumlah total bahan makanan itu, rincinya, sarden sebanyak 2.292 sebanyak karton, chocolate wafer cream sebanyak 75 karton, kue lapis sebanyak 1.081 karton, gula-gula sebanyak 68 karton, dan susu bubuk sebanyak 25 karton.

"Untuk status bahan makanan tersebut, kita masih belum dapat informasi selanjutnnya dari Kanwil Bea Cukai Aceh, apakah akan dihibah atau dimusnahkan nantinya," jelas Iwan. 

Sambung Iwan, saat ini semua 3.541 karton bahan makanan diduga ilegal itu masih diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Kantor Bea Cukai setempat di Kota Langsa.

Bahan makanan diduga ilegal ini disita Tim Bea Cukai Kuala Langsa dibantu Kanwil Bea Cukai Aceh dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, di Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur. (*)

Berita Terkini