Berita Banda Aceh

Perwal Kota Banda Aceh Diterapkan, Sanksinya Mulai Bersihkan Tempat Ibadah Sampai Izin Usaha Dicabut

Penulis: Misran Asri
Editor: Ibrahim Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aminullah Usman, Wali Kota Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, keprihatinan terhadap kondisi Banda Aceh yang mulai mengkhawatirkan dalam penyebaran Covid-19.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Peraturan Wali (Perwal) Kota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai diterapkan.

Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) sebagai langkah dan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Banda Aceh, mulai diberlakukan, Kamis 27 Agustus 2020, sejak Perwal tersebut ditetapkan.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman kepada Serambinews.com, Sabtu (29/8/2020) mengatakan, keprihatinan terhadap kondisi Banda Aceh saat ini sudah mulai mengkhawatirkan dalam penyebaran Covid-19.

Karena itu, dirinya meminta kondisi yang mulai mengkhawatirkan harus menjadi perhatian bagi semua pihak dan seluruh elemen masyarakat.

Menurut Wali Kota Banda Aceh, dasar penerbitan Perwal Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan itu atas pertimbangan dalam rangka melaksanakan instuksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Gara-gara Tak Bisa Teleponan dengan Kekasih karena Ponsel Disita Ibu, Gadis Belia Pilih Bakar Diri

Lalu, pertimbangannya atas instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 .

Dari Perwal Kota Banda Aceh, Nomor 45 Tahun 2020 itu, sanksi pun berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas publik.

Sanksi pelanggaran penerapan prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, bagi perorangan yang melanggar dikenakan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah paling lama 2 jam.

Lalu, bagi perorangan yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa membayar Rp 100 ribu serta sanksi adat.

"Untuk sanksi adat, mengaji atau menghafal ayat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama 1 minggu bagi pelanggar laki-laki serta mengikuti pengajian di gampong selama 4 hari berturut-turut," kata Wali Kota Banda Aceh.

Korut Akan Tembak Mati Siapapun yang Berada di Perbatasan, Demi Menghentikan Penyebaran Covid-19

Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas publik dapat dikenakan sanksi administrasi berupa membayar Rp 250 ribu serta Rp 500 ribu bagi usaha menengah dan besar.

Lalu, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas publik juga bisa disanksi penghentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin usaha.

Untuk sanksi administrasi berupa membayar, baik bagi perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas publik akan disetor ke kas daerah.

Halaman
12

Berita Terkini