Update Corona di Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Positif Covid-19, Ini Langkah yang Diambil Pemko

Penulis: Misran Asri
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman berada di Balai Kota saat akan dilaksanakan penyemprotan di gedung tersebut, Sabtu (29/8/2020).

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh, terus melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, menyusul meningkatnya kasus positif di Banda Aceh. 

Terakhir, Wakil Wali Kota, Zainal Arifin juga terkonfirmasi positif. 

Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman SKM MKes, mengatakan setiap ada kasus positif, pihaknya selalu telusuri siapa saja yang pernah kontak dengan mereka yang positif. Lalu dilakukan test swab untuk memastikan tidak tertular ke yang lain.

Lukman mengatakan bukan hanya kasus positif yang menimpa Wakil Wali Kota, tapi tracking selalu dilakukan setiap ditemukan ada kasus positif. 

Terkait kasus positif Chek Zainal-sapaan akrab untuk Wakil Wali Kota itu, juga diberlakukan sama. “Siapa saja yang pernah kontak, juga ditracking. Tentunya yang pernah kontak dengan Pak Wakil ASN di jajaran Pemko, tetap kita lakukan tracking,” tambah Lukman. 

Upaya pencegahan lainnya juga terus dilakukan, seperti penyemprotan cairan disinfektan di seluruh fasilitas publik.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah, mengatakan sejak Covid-19 mewabah di Aceh pada Maret 2020 lalu, Pemko sudah mulai melakukan usaha-usaha pencegahan, termasuk penyemprotan cairan disinfektan.

Fasilitas publik menjadi prioritas utama disterilkan, seperti pasar, rumah ibadah, dan kantor-kantor pelayanan publik.

”Ini terus menerus dilakukan, apalagi jika ada penambahan kasus positif. Lokasi tersebut disemprot hingga beberapa hari ke depan untuk disterilkan,” ungkap Rizal Abdillah. 

Hingga saat ini lanjut Rizal Abdillah, pihaknya juga tidak berhenti melakukan penyemprotan tersebut. Penyemprotan itu pun intens dilaksanakan sejak Jumat (28/8/2020) sampai saat ini meliputi, fasilitas publik, termasuk Balai Kota. 

Lalu Gedung DPRK, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Aceh, hingga pendopo Wakil Wali Kota serta pendopo Wali Kota juga telah dilakukan penyemprotan disinfektan.

Ini Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Jatuh pada 1-3 September 2020, Lengkap dengan Bacaan Niat 

Petugas Gabungan Amankan Puluhan Pasangan Bukan Suami Istri di Hotel, Dua Wanita Masih Bawah Umur

LaLiga Bikin Messi Kian Sulit Hengkang dari Barca, Sebut Klausul Pelepasan Rp 12,2 T Masih Berlaku

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Serdakota Banda Aceh, Drs Tarmizi Yahya MM, mengatakan eski pandemi Covid-19 belum berakhir, tapi Pemko Banda Aceh memastikan pelayanan untuk masyarakat tetap terus berjalan. Apalagi pelayanan publik seperti pelayanan administrasi kependudukan.

Ia mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, ASN bekerja di rumah untuk memastikan pelayanan bagi masyarakat tidak terhenti. Untuk teknisnya lanjut Tarmizi, diatur sesuai arahan kepala daerah masing-masing.

“Sesuai arahan Pak Wali Kota, pelayanan tidak boleh berhenti, tapi keselamatan bagi ASN juga tetap jadi prioritas. Karenanya, Pak Wali telah meminta diatur shift bagi ASN yang bekerja dan diatur sistem bekerja dari rumah atau yang biasa disebut Work From Home (WFH),” ungkap Tarmizi Yahya.

Lanjut Tarmizi, untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, Wali Kota meminta ASN Pemko Banda Aceh dapat mengoptimalkan sarana komunikasi yang ada untuk mendukung cara bekerja dari rumah.

“Jadi sebenarnya bagi ASN itu tidak ada istilah libur. Bekerja dari rumah itu bagian dari mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan physical distancing. Tapi pelayanan tetap berlanjut,” tutup Tarmizi Yahya.

Luar Biasa, Aminullah Usman Berhasil Jadikan Sebagai Kota Terbaik Pengelolaan Sampah se-Indonesia

LaLiga Bikin Messi Kian Sulit Hengkang dari Barca, Sebut Klausul Pelepasan Rp 12,2 T Masih Berlaku

September Ini, Parkir Non Tunai akan Diujicoba di Jalan Diponegoro Pasar Aceh

Personel Polsek Lhoknga Patroli Pantai, Pantau & Imbau Pengunjung Tidak Mandi di Lokasi Dilarang

Di sisi lain, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menginstruksikan Gugus Tugas Covid-19 Kota Banda Aceh untuk mengawal pelaksanaan Perwal Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Banda Aceh.

Perwal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Wali Kota menegaskan, razia akan terus dilakukan dan sosialisasi pencegahan juga harus terus berjalan hingga ke pelosok gampong.

Bagi yang melanggar Perwal, akan dikenakan sanksi, mulai denda Rp 100 ribu (sanksi administratif) hingga dikenakan sanksi sosial, seperti membersihkan tempat ibadah dan tempat umum.

Di Perwal ini juga dikenakan sanksi adat bagi pelanggar, yakni mengaji, mengumandangkan adzan selama seminggu atau mengikuti pengajian di desa selama empat hari.

“Kita juga terus perketat pelaksanaan protokol kesehatan di seluruh wilayah kota, di tempat-tempat umum dan fasilitas publik terus ditingkatkan,” tegas Aminullah.

Kata Wali Kota, apapun upaya yang dilakukan Pemko tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya dukungan dari masyarakat. 

Halaman
12

Berita Terkini