Penipuan

Pencatut Nama Koptu Ismail Dihukum di Sel Isolasi dan Terancam tak Dapat Remisi

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koptu Ismail saat dipertemukan dengan KR di LP Kualasimpang, Selasa (1/9/2020). KR merupakan warga binaan LP tersebut dan terancam tidak mendapat remisi karena kejahatannya.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kasus penipuan yang dilakukan KR, warga binaan LP Kualasimpang dengan mencatut nama Koptu Ismail berakhir damai, Selasa (1/9/2020).

Proses perdamaian ini difasilitasi Sekretaris LP Kualasimpang Khairul Anhar dengan mempertemukan pelaku, KR dan salah satu korban, Koptu Ismail di LP tersebut.

Sementara satu korban lainnya tidak bisa hadir dalam pertemuan ini karena sedang bekerja di luar negeri.

Meski begitu Ismail memastikan korban yang sudah terlanjur mentrasnfer uang Rp 1 juta kepada pelaku sudah memberi maaf.
“Korban yang sempat menyerahkan uang Rp 1 juta sudah memaafkan pelaku,” kata Ismail.

Anggota Babinsa Koramil 02/Karangbaru ini menjelaskan perdamaian ini tercapai setelah pelaku bersedia mengembalikan uang yang sudah terlanjut diterimanya dari korban.

Uang sendiri kemudian disalurkan korban ke salah satu panti asuhan di Pahlawan, Karangbaru, Aceh Tamiang.

“Saya sendiri atas arahan Pak Dandim tidak melaporkan kasus ini ke polisi. Kasusnya sudah selesai dengan perdamaian,” ungkap Ismail.

Ghazali Abbas Adan, Usul Hak Interpelasi Anggota DPRA, Dendam Pilgub yang belum Padam

Pangdam IM Mayjen TNI Hassanudin: Peran Jurnalis Sangat Penting Bagi Kami

Pria Ini Perkosa Nenek 65 Tahun Tetangganya Sendiri, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Meski berakhir damai, bukan berarti KR yang terjerat kasus narkotika tidak mendapat sanksi.

Pihak LP Kualasimpang bahkan secara tegas memberinya tiga hukuman sekaligus, yakni memasukannya ke ruang isolasi, akan dipindahkan ke LP lain dan sanksi terberat berupa tidak diberi remisi.

Kasus penipuan ini dilakukan KR dengan mencatut nama Koptu Ismail melalui media sosial untuk kepentingan pribadi.

Pelaku memanfaatkan kegiatan Koptu Ismail yang aktif membuatkan toilet dan tempat wudhu gratis di rumah warga duafa.

Melalui akun FB dan WA, KR memposting beberapa kegiatan dan foto Ismail disertai keterangan yang meminta donasi masyarakat membantu program pembangunan toilet di rumah masyarakat miskin dan panti asuhan.

Seorang warga Aceh Tamiang yang tengah merantau di Singapura terjebak dalam postingan ini dan langsung menyetor Rp 1 juta kepada KR.

Menariknya setelah kasus ini terungkap, pelaku ternyata cukup dikenal oleh Koptu Ismail karena masih tetangganya.(*)

Berita Terkini