Update Corona di Banda Aceh

Ini Sanksi Bagi Orang yang tak Pakai Masker di Banda Aceh

Penulis: Misran Asri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menggelar konferensi pers bersama Forkopimda usai memimpin Apel Bersama dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di halaman Balai Kota Banda Aceh, Rabu (2/9/2020).

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, memimpin apel bersama dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di halaman Balai Kota Banda Aceh, Rabu (2/9/2020).

Apel itu turut diikuti Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua DPRK, Ketua Mahkamah Syariah, dan unsur Forkopimda lainnya.

Hadir juga Ketua Tim Penggerak PPK beserta para istri Forkopimda, unsur Muspika, serta Keuchik se-Banda Aceh.

Wali Kota Aminullah, mengungkapkan jumlah kasus positif Covid-19 di Banda Aceh semakin hari terus meningkat.

"Total sudah tercatat 473 kasus Covid-19 di Banda Aceh. 287 di antaranya masih dirawat, 166 orang telah sehat dan 20 lainnya meninggal dunia. Status Banda Aceh pun kini berubah, dari zona kuning jadi zona merah."

Mengingat hal itu, sebagai ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Maka dikeluarkanlah Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 51 perubahan 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebaga Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.

Atas nama Forkopimda Banda Aceh, Aminullah pun mengharapkan seluruh masyarakat agat patuh terhadap ketentuan yang menyangkut pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah diatur dalam Perwal 51 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes tersebut.

7 Pegawai Kemenag Aceh Barat Negatif Covid-19, Satu Orang Positif Dirawat di Banda Aceh

Bagi perorangan, kata Wali Kota, setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Semua orang wajib memakai masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya," katanya.

Lalu bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka harus melaksanakan kegiatan 4M bagi dirinya dan karyawan.

"Tidak melayani pelanggan yang mengabaikan 4M. Patuhi ketentuan jam operasional usaha, mulai pukul 05.30 WIB sampai 23.00 WIB," ujarnya.

Dampak COvid-19, Seniman Aceh Barat Menjerit, Ada Jadi Penjual Bungkus Nasi Sampai Tukang Bangunan

Di samping itu, pelaku usaha diminta melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerjanya.

Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses atau minimal menyediakan hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, dan desinfeksi lingkungan secara berkala.

Wali kota menegaskan, bagi masyarakat atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi mulai kerja sosial, sanksi adat, hingga sanksi administratif.

Anggota TNI Datangi Polsek Peureulak Timur, Ini yang Dilakukan di Markas Polisi

Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam.

"Atau bisa juga dikenai denda sebesar Rp 100.000," kata Aminullah.

Sementara sanksi adat, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum.

"Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki dan mengikuti pengajian di gampong selama 4 hari berturut-turut. Bagi nonmuslim menyesuaikan."

Tersangka Kasus Korupsi, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Tertunduk Lesu tanpa Senyum Usai Diperiksa

"Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar.

Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional usahanya hingga pencabutan izin usaha," kata wali kota.

Wali Kota Banda Aceh meminta seluruh elemen masyarakat, untuk disiplin, taat, dan patuh kepada aturan hukum yang telah disepakati bersama Forkopimda.

"Penegakan hukum, tanpa pandang bulu, akan diterapkan kepada siapa saja yang melanggar," ujarnya.

Hari Ini 48 Warga Aceh Terinfeksi Corona, Banda Aceh Tertinggi, 7 Daerah Masuk Zona Risiko

"Kami juga minta kepada para penegak hukum, agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan ragu atau sungkan untuk menindak siapapun yang melanggar aturan yang ditetapkan, khususnya Perwali 51 ini dalam wilayah Kota Banda Aceh," ujar Aminullah.

Menurutnya, pemberlakuan perwal itu semata-mata demi menyelamatkan keluarga, saudara, dan orang-orang tercinta dari bahaya Covid-19.

"Sekaligus memastikan bahwa Pemko Banda Aceh hadir dan berjuang bersama-sama dengan seluruh warga dalam menghadapi Covid-19."

Pemko Banda Aceh, lanjut Aminullah, meletakkan keselamatan dan kesehatan warganya sebagai prioritas utama dalam menghadapi kondisi hari ini.

Istri dan Anak tak Hadiri Pemakaman dr Imai Indra, Karena Positif Covid-19 dan Dirawat di RSUZA

"Kami pun yakin seluruh masyarakat memiliki komitmen dan visi yang sama dengan pemerintah kota untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya. (*)

Berita Terkini