Tersangka Kasus Korupsi, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Tertunduk Lesu tanpa Senyum Usai Diperiksa

Usai diperiksa Pinangki tampak kenakan baju tahanan merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan tangan diborgol.

Tribunnews.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari akhirnya ditampilkan di hadapan publik.

Jaksa eselon IV di Kejaksaan Agung itu dipamerkan di depan awak media usai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Jaksa Pinangki dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan pada Rabu (2/9) kemarin. Dia diperiksa selama lebih dari 8 jam di gedung tersebut.

Dari pantauan Tribunnews, usai diperiksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker.

Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol.

Punya Gaya Hidup Mewah hingga Terseret Kasus Djoko Tjandra, Berapa Gaji & Tunjangan Pinangki?

Babak Baru Kasus Suap Djoko Tjandra, Kejagung Telusuri Pembelian Mobil BMW Jaksa Pinangki

Kejagung Periksa Djoko Tjandra, Dalami Aliran Dana Terhadap Pinangki yang Sempat Dibelikan Mobil BMW

Pinangki tampak tertunduk saat melewati kerumunan awak media keluar gedung JAM Pidsus menuju mobil tahanan. Dia juga enggan meladeni cecaran pertanyaan awak media.

Kuasa Hukum Pinangki, Jefri Moses mengatakan, kliennya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Pertanyaan yang diajukan hanya seputar keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus Djoko Tjandra.

"Hari ini diperiksa sama Bareskrim saja. Pertanyaan lebih dari 20 pertanyaan," kata Moses usai menemani jaksa Pinangki di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Namun demikian, Moses enggan membeberkan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap jaksa Pinangki.

"Kalau detailnya ini kewenangan Bareskrim kami tidak bisa sampaikan di detailkan sama mereka saja. Tapi memang sehubungannya dalam surat panggilan terkait dengan Djoko Tjandra," ujarnya.

Djoko Tjandra Akui Bagi-bagi Uang pada Oknum Penegak Hukum, Jaksa Pinangki Dapat Rp 7 M Lebih

Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejaksaan Agung, Kini Ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri

Buronan Kelas Kakap Kasus Bank Bali Ditangkap, Ini Profil dan Rekam Jejak Djoko Tjandra

Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pPenyidikan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung kini hampir selesai. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk diteliti apakah sudah lengkap atau belum.

"Perlu kami informasikan juga terhadap penanganan perkara PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap I dari penyidik kepada penuntut umum," kata Hari Setiyono di kantornya.

Jaksa penuntut umum atau jaksa peneliti punya waktu selama 7 hari untuk meneliti berkas tuntutan perkara tersebut. Bila masih ada yang kurang, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Namun bila dinilai sudah lengkap, berkas itu akan naik ke tahap II yang ditandai dengan penyerahan tersangka dan bukti.

Proses selanjutnya ialah penyusunan dakwaan yang selanjutnya disidangkan.

Jadi Narasumber di ILC, Rocky Gerung Sebut Kejaksaan Agung Tidak Terbakar: Tapi Pasar Gelap Keadilan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved