Kurir Sabu Ditangkap

Sebelum Ditangkap di Simpang Comodore Langsa, Kurir Sabu Ini Sempat Batalkan Lokasi Awal Transaksi

Penulis: Zubir
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, didampingi anggotanya memperlihatkan BB sabu 1 kg lebih dan tersangka IM, saat menggelar konfrensi pers di aula Mapolres setempat.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebelum tersangka IM, kurir sabu 1 kg yang diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa, pada Sabtu (29/098/2020) pukul 20.10 malam di traffic light Simpang (Sp) Comodore Langsa, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Tersangka IM sempat membatalkan rencana lokasi awal transaksi sabu dengan anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli, yaitu di kawasan Rumah Makan Renggali, Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat.

"Waktu itu tersangka M sempat membatalkan rencana posisi awal bertemu di sekitar rumah Makan Renggali, lalu ia meminta agar bertemu di Simpang Comodore saja," ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH.

Iptu Wijaya Yudi menambahkan,  waktu itu pihaknya belum bisa mengetahui tersangka IM datang dengan kendaraan apa, apakah sepmor atau mobil pribadi atau mobil angkutan.

Supaya buruan mereka tidak lolos lagi dari incaran, permintaan tersangka IM untuk bertemu di lokasi kedua di sekitar Simpang Comodore itu pun dituruti.

Lalu, anggota Opsnal Satresnarkoba yang telah dibagi berapa tim, akhirnya dari posisi awal diperintahkan untuk bergeser posisi ke sekitar Simpang Comodore guna memantau kedatangan tersangka IM.

"Tepat pukul 20.10 malam itu, tersangka yang ternyata turun dari salah satu mobil angkutan L-300 di Simpang Comodore,  menelpon anggota yang menyamar sebagai pembeli," sebutnya.

Pemuda Ini Mengaku Nekat Jadi Kurir Sabu untuk Biaya Skripsi Kuliah

Meninggal Sebelum Keluar Hasil Swab, Pasien Positif Covid-19 di Subulussalam Dimakamkan tanpa Prokes

Luar Biasa, Dua Adik-Kakak Belajar Secara Online di Atas Pohon Pegunungan untuk Dapat Sinyal

Satu anggota Polisi yang menyamar, sambung Kasat, langsung menemui tersangka IM,  dan setelah memastikan bahwa barang dalam plastik kresek warna hitam dibawa tersangka IM di dalamnya benar sabu.

Barulah Iptu Wijaya Yudi bersama semua tim merapat dan langsung meringkus tersangka IM bersama BB sekilo lebih sabu-sabu dalam bungkus teh cina warna hijau itu, di sekitar traffic light Simpang Comodore Kota Langsa itu.

Polisi yang akhirnya mengetahui bahwa tersangka yang membahwa sabu itu bukan I (DPO) selaku pemilik sabu yang melakukan transaksi awal dengan Polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Malam itu juga langsung bergerak ke Idi Aceh Timur, untuk mengejar tersangka I. Namun diduga pergerakan Kasatresnarkoba dan anggota itu ke sana telah tercium oleh tersangka I. 

Karena saat tim Ospnal Satresbarkoba Polres Langsa ini tiba ke rumah tersangka I di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, tersangka sudah tak ada lagi di tempat.  

"Kita duga, saat tersangka IM kita tangkap di Simpang Comodore,  ada orang suruhan tersangka I yang memantau di sekitar lokasi yang selanjutnya langsung memberikan informasi ke tertangka DPO itu," tutup Iptu Wijaya Yudi yang akan berpindah tugas sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Aceh ini.

Seperti diberitakan sebelumnya,  alasan oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi akademi keuangan swasta jenjang Diploma Tiga (D-III) di Aceh Timur berinisial IM (23), nekat menerima pekerjaan sebagai kurir narkoba jenis sabu karena butuh uang mau skripsi. 

"Saya mau menerima tawaran tersangka I untuk menghantarkan sabu ini,  karena saya butuh uang untuk selesaikan skripsi di kampus," ujar tersangka IM, saat diintograsi Kasat Resanarkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, di hadapan para wartawan pada konfrensi pers di aula Mapolres, Selasa (01/09/2020) sore tadi.

Selain itu, IM juga mengakui bahwa ia hanya akan diberi uang Rp 2 juta saja oleh tersangka I kini DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa tersebut, sebagai imbalan saat ia nanti selesai menghantarkan paket sabu seberat 1 kg lebih tersebut ke pembeli di Langsa.

Tersangka IM juga mengakui bahwa baru sekali ini saja melakukan pekerjaan itu, nanun apesnya baru coba-coba berurusan dengan bisnis barang haram ini walaupun sebagai kurir, ia telah diciduk aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa.

"Sehari-harinya selain kuliah saya kerja bantu jualan di kios rempah-rempah milik orang tua saya di Keude (pasar) Idi," ujar oknum mahasiswa tersebut.

Bahkan saat ditanya apakah ia ada mengkonsumsi sabu, tersangka IM terlihat ragu-ragu menjawabnya, dan akhirnya IM baru mengakui bahwa ada memakai sabu-sabu sekitar 3 bulan yang lalu. 

Kontrak di WWE Habis dan tak Kunjung Diperpanjang, ke Mana Tujuan Brock Lesnar Selanjutnya?

Begal Sadis di Kota Medan Tewas Ditembak Polisi, Kerap Beraksi dengan Membacok Korbannya

Israel Gempur Suriah dengan Serangan Udara, 11 Orang Tewas Termasuk Warga Sipil

Kini tersangka IM (23), oknum mahasiswa di Aceh Timur yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa bersama sabu-sabu 1,080 kg itu, harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Langsa.

Tersangka IM merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap pada Sabtu (29/08/2020) malam, di lampu merah Simpang Comodore, Gampong Birem Puntong,  Kecamatan Langsa Baro. 

Saat dihadirkan dalam konfrensi pers dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (01/09/2020), di aula Mapolres, tersangka IM mengaku ia hanya mendapatkan upah Rp 2 juta untuk membawa sabu-sabu iru ke Langsa.

"Upah Rp 2 juta dijanjikan tersangka I kini masih DPO itu, akan diberikan kepada IM saat ia pulang ke Aceh Timur setelah sabu-sabu itu dihantarkannya ke Langsa," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH.

Waktu itu, tambah Iptu Wijaya Yudi, tersangka IM pada Sabtu (29/08/2020) awalnya berjumpai tersangka I DPO dan menyerahkan sabu-sabu dalam satu bungkusan besar untuk dihantarkan ke Langsa.

Saat tiba di kawasan Kota Langsa nanti, tersangka I mengatakan kepada IM bahwa akan ada yang menelepon IM untuk mengambil sebu tersebut.

"Selain memberikan sabu tersangka I juga memberikan satu handphone kepada IM, supaya saat IM tiba di Langsa akan ada yang menghubungi untuk mengambil sabu itu," jelasnya.

Tersangka I warga Aceh Timur ini, ditangerai sebagai pemilik sabu-sabu 1,080 kg yang saat ini masuk dalam Daftra Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, kepada penyidik tersangka IM sebagai orang yang disuruh ol3h tersangka I,  untuk menghantarkan sabu-sabu seberat 1,080 kg ke Kota Langsa agar diserahkan kepada pembelinya (polisi yang menyamar).

"Anggota kita yang ditugaskan menyamar sebagai pembeli,  awalnya meminta 3 kg, tapi tersangka I (DPO) meminta agar mengambilnya ke Idi Aceh Timur. Tapi terakhir rencana itu batal, tersangka I hanya bersedia menghantarkan 1 kg ke Langsa," jelasnya.

Iptu Wijaya Yudi menambahkan, sebanyak 1 bungkus sabu seberat 1,080 kg itu disepakati antara tersangka dan anggota yang menyamar seharga Rp 600 juta. 

Namun liciknya, tersangka I tidak langsung menghantarkan sabu itu ke Langsa, melainkan ia menyuruh tersangka IM yang berhasil ditangkap dengan BB sabu itu di Simpang Comodore Langsa malam itu.(*)

Berita Terkini