Kurir Sabu Ditangkap

Pemuda Ini Mengaku Nekat Jadi Kurir Sabu untuk Biaya Skripsi Kuliah

Oknum mahasiswa di Aceh Timur ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa bersama sabu-sabu 1,080 Kg.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, didampingi anggotanya mengintrogasi tersangka IM, saat menggelar konfrensi pers di aula Mapolres setempat. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Alasan oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Aceh Timur berinisial IM (23), nekat menerima pekerjaan sebagai kurir sabu karena butuh uang untuk biaya skripsi

"Saya mau menerima tawaran tersangka I untuk mengantarkan sabu ini,  karena saya butuh uang untuk selesaikan skripsi di kampus," ujar tersangka IM, saat diintograsi Kasat Resanarkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, di hadapan para wartawan pada konfrensi pers di aula Mapolres, Selasa (01/09/2020) sore tadi.

Selain itu, IM mengakui bahwa ia hanya akan diberi uang Rp 2 juta saja oleh tersangka I kini DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa tersebut, sebagai imbalan saat ia nanti selesai menghantarkan paket sabu seberat 1 kg lebih tersebut ke pembeli di Langsa.

Tersangka IM juga mengakui bahwa baru sekali ini saja melakukan pekerjaan itu, namun apesnya baru coba-coba berurusan dengan bisnis barang haram ini walaupun sebagai kurir, ia telah diciduk aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa.

"Sehari-hari, selain kuliah, saya kerja bantu jualan di kios rempah-rempah milik orang tua saya di Keude (pasar) Idi," ujar oknum mahasiswa tersebut.

Bahkan saat ditanya apakah ia ada mengkonsumsi sabu, tersangka IM terlihat ragu-ragu menjawabnya, dan akhirnya IM baru mengakui bahwa ada memakai sabu-sabu sekitar 3 bulan yang lalu. 

Diberitakan, akibat perbuatannya, tersangka IM (23) oknum mahasiswa di Aceh Timur yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa bersama sabu-sabu 1,080 kg, kini harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Langsa.

Tersangka IM merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap pada Sabtu (29/08/2020) malam, di lampu merah Simpang Comodore, Gampong Birem Puntong,  Kecamatan Langsa Baro. 

Saat dihadirkan dalam konfrensi pers dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (01/09/2020), di aula Mapolres, tersangka IM mengaku ia hanya mendapatkan upah Rp 2 juta untuk membawa sabu-sabu iru ke Langsa.

"Upah Rp 2 juta dijanjikan tersangka I kini masih DPO itu, akan diberikan kepada IM saat ia pulang ke Aceh Timur setelah sabu-sabu itu dihantarkannya ke Langsa," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH.

Waktu itu, tambah Iptu Wijaya Yudi, tersangka IM pada Sabtu (29/08/2020) awalnya berjumpai tersangka I DPO dan menyerahkan sabu-sabu dalam satu bungkusan besar untuk dihantarkan ke Langsa.

Saat tiba di kawasan Kota Langsa nanti, tersangka I mengatakan kepada IM bahwa akan ada yang menelepon IM untuk mengambil sebu tersebut.

"Selain memberikan sabu tersangka I juga memberikan satu handphone kepada IM, supaya saat IM tiba di Langsa akan ada yang menghubublngi untuk mengambil sabu itu," jelasnya.

Tersangka I warga Aceh Timur ini, ditangerai sebagai pemilik sabu-sabu 1,080 kg yang saat ini masuk dalam Daftra Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved