SERAMBINEWS.COM -- Tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pembunuhan berencana istri dan anaknya sendiri, Amir (35), meninggal dunia di RSI Pekajangan, Kamis (3/9/2020) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB.
Dengan adanya kejadian hal tersebut, Polisi akhirnya memberhentikan proses kasus ini dan mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3).
"Tersangka pembakaran istri dan anak di Bojong sudah meninggal dunia,
maka penyidikan untuk kasus ini dihentikan," kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunjateng.com.
Kemudian untuk proses pemakaman, rencananya akan dimakamkan di Desa Karangsari.
"Hari ini rencananya di makamkan, tapi masih menunggu dari keluarga tersangka yang berada di Kediri," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani perawatan selama 5 hari di RSI Pekajangan, Amir (35) tersangka pembakaran anak dan istri di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (3/9/2020) pagi dinyatakan meninggal dunia.
Hal tersebut diungkapkan, Menenger Pelayanan Medis RSI Pekajangan dr Margono.
"Betul mas meninggal dunia, pukul 06.30 WIB," kata dr Margono kepada Tribunjateng.com
Menurutnya, sebelum meninggal dunia pasien dalam kondisi sudah membaik.
"Pasien sebelum meninggal dunia sudah bisa diajak komunikasi," ujarnya.
Dr Margono mengungkapkan, pasien mengalami luka bakar tingkat tiga dengan kondisi lukanya 80 persen.
"Pasien mengalami luka bakar di daerah punggung, tangan, dan kaki," ungkapnya.
• RSUD Langsa Berlakukan Larangan Besuk Pasien Lebih Satu Orang
• Tentara Israel Tindih Leher Pria Palestina dalam Keadaan Diborgol, Aksi Pelaku Dikecam
Kronologi
Seorang suami bernama Amir (35) diduga mengajak istri dan anaknya yang masih balita untuk bakar diri.