Berita Langsa

BPJamsostek Serahkan 3 Juta Data Penerima BSU Tahap II

Penulis: Zubir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, S Abidin.

Sebelumnya, pada gelombang pertama 24 Agustus 2020 telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima BSU.

Laporan Zubir  | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - BPJamsostek kembali menyerahkan 3 juta data pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk gelombang kedua, kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebelumnya, pada gelombang pertama 24 Agustus 2020 telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima BSU.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, melalui Kepala Cabang Langsa, S Abidin, melalui siaran pers dikirim kepada Serambinews.com, Kamis (03/09/2020) menyatakan, penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya.

Hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta.

“Ini untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU,” ujarnya.

S Abidin menyebutkan, dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening.

Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Krueng Barona Jaya Hanya Ditangani 10 Nakes, Ini Penyebabnya

“Itu sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap,” ungkapnya.

Lanjut dia, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJamsostek.

Alternatif pertama, pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Alternatif kedua, adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud.

Maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.

Jumlah data rekening peserta tidak valid ini, mencapai 1,6 juta orang.

Terbaik dalam Mengisi E-MP, Kapolres Simeulue Berikan Reward Untuk Personel

“Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan, mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang,” katanya.

Halaman
12

Berita Terkini