SERAMBINEWS.COM - Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Abash ngaku tak menyangka kekasihnya dijatuhkan hukuman tersebut.
Sidang tuntutan Lucinta Luna digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (2/9/2020).
Diketahui selebgram 31 tahun ini dituntut tiga tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Asep Hasan, Lucinta Luna dianggap terbukti melanggar pasal berlapis.
Pasal 127 dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
Selain dituntut 3 tahun penjara, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp 25 juta atas perbuatannya.
"Jadi terdakwa ada dua pasal yang akan dituntut dengan ancama pidana seluruhnya 3 tahun penjara dengan subsider denda Rp 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Asep di ruang sidang utama, seperti dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (3/9/2020).
Asep menyampaikan jika menjatuhkan hukuman tersebut berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti lab," ujarnya.
Mendengar tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum, Lucinta menjalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tak kuasa tangisnya.
Sampai Lucinta diberi tisu oleh petugas di Rutan untuk mengelap air matanya.
"Saudara terdakwa mendengar tuntutan JPU?" tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna.
"Dengar yang mulia," jawab Lucinta Luna sesenggukan.
Abash yang menyaksikan jalannya persidangan di PN Jakarta Barat pun juga nampak terpukul.
Ia mengaku tak menyangka kekasihnya dijatuhkan hukuman tersebut.
"Saya juga bingung mau ngomong apa, enggak nyangka Luna dituntut tiga tahun," kata Abash.