Berita Bireuen

Satpol PP Dan WH Bireuen Pasang Plang Imbauan di Krueng Simpo, Ini Tujuannya

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP dan WH Bireuen bersama petugas dan perangkat desa memasang pamflet imbauan di objek wisata Krueng Simpo, Rabu (2/9/2020).

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Personel Satpol PP dan WH Bireuen pada Rabu (2/9/2020) kemarin, mendatangi objek wisata Krueng Simpo di Kecamatan Juli.

Kehadiran Satpol PP dan WH di lokasi yang ramai dikunjungi saat hari libur itu untuk memasang plang atau pamflet yang berisi imbauan penerapan syariat Islam bagi pengunjung.

Selain memasang pamflet, personel Satpol PP dan WH juga melakukan sosialisasi langsung kepada warga dan pemilik warung yang berjualan kelapa muda dan minuman lainnya terkait pelaksanaan syariat Islam.

Kasatpol PP dan WH Bireuen, Chairullah Abed SE kepada Serambinews.com, Kamis (3/9/2020), mengatakan, pemasangan plang itu menindaklanjuti Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Ibadah, Aqidah, dan Syiar Islam.

Selain di objek wisata Krueng Simpo, sebutnya, pemasangan plang tersebut juga sudah dilakukan pada beberapa objek wisata lainnya di Kabupaten Bireuen.

Masih Ingat Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank di Abdya oleh Vina! Begini Perkembangan Kasusnya

Viral, Pengguna TikTok Bertanya ke Bengkel tentang Asal Usul Nama Kunci Inggris, Ini Jawabannya

Kasus Pelecehan Seksual di Banda Aceh Meningkat, Korban Mayoritas Anak di Bawah Umur

"Pamflet pengumuman ini sebelumnya sudah kami pasang di objek wisata Pantai Pangah Gandapura, dan Kuala Raja Kuala. Selanjutnya, kita rencanakan di Batee Iliek, Samalanga," ujarnya.

Chairullah mengharapkan, agar pengunjung dan pengelola wisata mematuhi imbauan tersebut dalam rangka penegakan syariat Islam.

Selain imbauan, tukasnya, Satpol PP dan WH juga akan melakukan pengawasan ke lokasi, sert a menggelar penertiban busana islami bagi warga di jalan berdekatan dengan lokasi objek
wisata.

Pantauan Serambinews.com, plang tersebut berisi imbauan agar pengunjung memakai busana islami di lokasi ombjek wisata tersebut.

Besok, Sebagian Aceh Dilanda Hujan, Ini Data BMKG

Segera Cair Dana BLT untuk Karyawan Swasta Sebesar Rp 600.000 Tahap 2, Ini Syaratnya

Begini Pengakuan Seorang Pria di Aceh Utara yang Gorok Leher Ibunya saat Dilimpahkan ke Jaksa

“Setiap pengunjung wajib berbusana islami, dilarang berdua-duaan di tempat sunyi, mentaati adat istiadat setempat, waktu berkunjung khusus hari Jumat dari jam 14.00 WIB-18.00 WIB, batas waktu berkunjung jam 18. 00 WIB”. Demikian isi imbauannya.(*)

Berita Terkini