Kasus Pencabulan
Kasus Pelecehan Seksual di Banda Aceh Meningkat, Korban Mayoritas Anak di Bawah Umur
Pelaku pelecehan seksual selalu mengincar korbannya dari kalangan anak-anak yang mudah tertipu oleh rayuan pelaku
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Banda aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus pelecehan seksual di Banda Aceh mengalami peningkatan dari tahun 2019 hingga di tengah pandemi Covid-19 tahun 2020.
Korban pelecehan seksual mayoritas anak-anak di bawah umur mulai tingkat kanak-kanak hingga tingkatan lanjutan sekolah yang masih di bawah umur.
Pelaku pelecehan seksual selalu mengincar korbannya dari kalangan anak-anak yang mudah tertipu oleh rayuan pelaku.
Biasanya pelaku mengiming-iming sesuatu hingga bisa melakukan perbuatan senonoh kepada korban.
Untuk menyalurkan hasrat bejatnya, biasa pelaku tak segan-segan sampai melakukan pengancaman kepada para korban yang menolak untuk dilakukannya pelecehan seksual.
Sasaran pelecehan seksual ini biasanya yang masih dalam pertumbuhan seperti diibaratkan bunga yang mulai tumbuh.
Umumnya aksi kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan orang-orang terdekat dan kenal baik dengan pihak keluarga korban yang mengalami kekerasan seksual tersebut.
"Korban pelecehan seksual ini mayoritas anak-anak usia masih di bawah umur yang gampang dirayu dan diajak pelaku. Apabila menolak ajakan biasanya pelaku mengancam korban," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadiani STrK, kepada Serambinews.com, Kamis (3/9/2020).
• Kadisdik Dayah Banda Aceh: Pelaku Pencabulan bukan Guru Dayah
• Masih Ingat Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank di Abdya oleh Vina! Begini Perkembangan Kasusnya
• Sosok Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki
Disebutkan, kasus laporan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang saat ini sedang mereka tangani adalah pelecehan seksual yang dilakukan oknum pegawai salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Oknum pegawai lembaga itu, berinisial F yang dilaporkan mencabuli seorang santriwati yang usianya masih di bawah umur.
Pelaku dilaporkan keluarga korban pada tanggal 27 Agustus 2020 yang lalu.
Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, Selasa (1/9/2020) malam.
Dikatakan Kombes Trisno Riyanto, pada tahun 2019 sebanyak 21 perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mereka tangani.
Tahun ini, hingga awal September 2020 perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang mereka tangani sebanyak 22 perkara.