Luar Negeri

Tak Diberi Izin Menikah Lagi, Suami Tega Racuni Istri sampai Tewas dengan Bantuan Ibunya Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SERAMBINEWS.COM - Hanya karena tak diberi izin menikah lagi, seorang suami di Pakistan diduga tega meracuni istrinya hingga tewas.

Mirisnya lagi, perbuatan keji yang dilakukan oleh pria tersebut juga dibantu oleh ibunya, bersama dengan seorang kaki tangan yang tidak dikenali identitasnya.

Melansir Gulf News, Kamis (3/9/2020), media lokal melaporkan insiden itu terjadi di daerah pinggiran Kota Kot Ismail, Provinsi Punjab pada tanggal 31 Agustus lalu.

Hayat dan Aniqa sudah menikah selama delapan tahun.

Keduanya juga sudah dikaruniai dua orang putri dan satu putra.

Dikabarkan, ibu Hayat ingin putranya itu menikah untuk kedua kalinya yang kerap memicu perdebatan dalam rumah tangga Aniqa dan sang suami.

Pesta Seks Gay di Apartemen Kawasan Kuningan, Penyelenggara Ada yang Terjangkit HIV

Oleh karena Aniqa, sang suami tak diberi izin untuk menikahi wanita lain dari Kota Chiniot, Pakistan.

Hal itulah yang membuat Hayat ingin membunuh istrinya dengan tujuan untuk membuka jalan pernikahan keduanya.

Dilaporkan oleh media resmi seperti dikutip dari Gulf News, Hayat menyuruh istrinya minum air yang mengandung racun.

Disebutkan pula, bahwa rencana meracuni istrinya itu dibantu oleh ibu Hayat, bersama dengan seorang kaki kanannya yang tidak dikenal identitasnya.

Kasus yang menimpa Aniqa dalam pemberitaan sudah didaftarkan ke kantor kepolisian setempat oleh paman dari pihak ibu Aniqa, dengan pengaduan wanita yang meninggal dunia.

Selain diracuni oleh sang suami, dilaporkan pula bahwa Aniqa juga menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Bayi Dikubur Hidup-hidup Ternyata Hasil Hubungan Gelap, Ibu Kandung Korban Jadi Tersangka

Suami Bunuh Istri Sedang Hamil

Perbuatan keji suami yang tega meracuni istrinya bahkan juga pernah terjadi di Indonesia sekitar setahun yang lalu, tepatnya di Kota Semarang.

Bahkan, pria asal Bugangan (34), Kecamatan Semarang Timur itu tega meracuni istrinya, Mu (36) yang tengah mengandung usia 8 bulan.

Berbeda dari kasus yang terjadi di Pakistan, kejadian yang juga dibenarkan oleh Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Wdiyas Sampurna itu dilatarbelakangi oleh kecemburuan.

Kepada Agil, pria tersebut mengaku bahwa perbuatan sadisnya yang tega ingin membunuh sang istri memang sudah ia rencanakan sepulang dari kerja.

Melansir Serambinews.com, Kamis (3/9/2020), hal itu dilakukan oleh suami tersebut lantaran ia merasa cemburu dan sakit hati kepada istrinya.

Suami itu mengatakan bahwa istrinya bekerja sebagai wanita penghibur (PSK).

Cabuli Santri, Oknum Guru Dayah di Kota Banda Aceh Ditangkap Personel Satuan Reskrim Polresta

Menurutnya, Istrinya tersebut lebih sayang kepada teman kencannya hingga hamil 8 bulan.

"Jadi istrinya ini bekerja sebagai wanita penghibur (PSK)," kata Agil.

Pelaku pun mengaku mengetahui pekerjaan istrinya itu, dan ia mengizinkan istrinya untuk bekerja sebagai PSK.

"Sudah dapat izin dari sang suami (tersangka) lantaran keduanya terlilit utang setelah melahirkan anak kedua," jelas Kapolsek Agil.

Pada awalnya suani tersebut memang mengizinkan sang istri mencari uang dengan cara melayani lelaki yang bukan dirinya.

Ia pun tahu berapa kali sang istri melayani tamunya dalam semalam hingga besaran nominal yang diterimanya.

Dalam sehari, sang istri biasa melayani hingga 2 laki-laki hidung belang.

Semua itu nampak baik dalam beberapa kali kesempatan.

Kejutan Ulang Tahun Berujung Petaka, Balon Helium Meledak Akibat Lilin, Tiga Orang Terbakar

Hingga akhirnya, pasangan suami istri yang menikah sejak 2001 lalu mulai terlihat keretakan rumah tangga saat sang istri hamil dengan teman kencannya.

Hingga pada usia kandungan sekitar 8 bulan, suami itu kesal lantaran cemburu dan merasa dikhianati istri.

Dia pun menyiapkan rencana untuk membunuh korban beserta anak yang dikandungnya.

Selepas pulang sebagai peminta-minta di Kota Semarang, sosok suami itu pun menyiapakan 4 bungkus racun tikus dan beberapa saset segar dingin bubuk.

Ia kemudian bertemu dengan korban di sebuah warung dan menyodorkan minuman segar dingin yang telah dibubuhi racun kepada sang istri yang sedang makan.

Korban pun mengalami pusing, muntah dan kejang-kejang sehingga dilarikan ke rumah sakit.

Dari hubungan sah, mereka juga sudah dikaruniai 2 anak.

Satu anak sudah remaja dan satu masih kecil ikut ponakan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkini