Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi ini.
SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia atas kasus sabu-sabu.
Penangkapannya atas kasus narkoba ini bukan untuk pertama kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi ini.
"Diamankan seorang wanita inisial RA, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, oleh Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti yang diberitakan Tribunnews.com, Sabtu (5/9/2020).
Sebelumnya, Yusri pun membenarkan bila sosok RA yang ia maksud adalah penyanyi senior Reza Artamevia.
"Ya, saya mengiyakan saja dulu," ujarnya.
• Suplai Air PDAM Tirta Daroy Terganggu, Warga Diminta Menampung Air
• Aktivis Terima Buku Kumpulan Puisi “Sepiring Mie Aceh Secangkir Kopi Gayo Bertalam Giok Nagan”
• Ayo Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7 di www.prakerja.go.id, Kuota Dibatasi 800 Ribu Peserta
Sementara itu, Yusri masih enggan membeberkan kronologi penangkapan Reza Artamevia.
Saat ini, Reza masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk mendalami keterkaitannya dalam kasus tersebut.
Yusri menyampaikan, kepolisian akan merilis perkara ini pada Senin (7/9/2020) mendatang.
Sebelumnya, Reza Artamevia pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada 2016 silam.
Berikut perjalanan kasusnya.
Ditangkap di 2016
Diberitakan Kompas.com, Reza Artamevia pernah diamankan kepolisian terkait kasus narkoba pada 28 Agustus 2016 silam.