Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA, Wahyu Wahab Usman memberikan komentarnya terkait keterlibatannya dalam penandatangan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Wahyu merupakan politisi Partai Daerah Aceh (PDA) yang tergabung dalam Fraksi PKB-PDA.
Fraksi ini sejak awal merupakan pendukung pemerintah bersama Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP dan ketiganya tidak sepakat dengan wacana hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh.
Tapi dalam agenda penyampaian usulan hak interpelasi yang digagas anggota DPRA lainnya, Wahyu menjadi satu-satunya perwakilan anggota Fraksi PKB-PDA yang membubuhkan tanda tangannya bersama 54 anggota dewan lain.
• 55 Anggota DPRA Setuju Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Plt Gubernur
Usulan penyampaian hak interpelasi yang sudah digulirkan sejak sepekan lalu menjadi menarik karena salah satu anggota DPRA dari Fraksi PKB-PDA, Wahyu Wahab Usman ikut meneken wacana itu.
Apa alasannya?
"Sebetulnya diawal hal ini tidak menarik bagi saya, tetapi ketika di paripurna pembukaan masa sidang DPR Aceh pada hari Senin, 31 Agustus 2020 kemarin tidak dihadiri oleh yang bersangkutan (Plt Gubernur Aceh)," kata Wahyu kepada Serambinews.com melalui WhatsApp, Selasa (8/9/2020).
"Kemudian (jadwal paripurna) direschedule keesokan harinya pada hari Selasa, 1 September 2020, beliau (Plt Gubernur Aceh) juga tidak hadir, maka saya menilai ada sesuatu yang tidak berjalan dengan baik antar kami dan mereka," ujar Wahyu Wahab Usman yang juga Owner Perusahaan Otobus (PO) Kurnia Group.
• Gadis Ini Mengaku Disukai Abang Iparnya, Kini Malah Jadi Bahan Gunjingan Tetangga, Begini Kisahnya
Menurut Wahyu, hak interpelasi adalah salah satu dari haknya dewan untuk meminta keterangan kepada Plt Kepala Pemerintahan Aceh tentang kebijakan penting yang berdampak luas pada masyarakat Aceh.
• Janda Cantik 1 Anak Cari Jodoh di Medsos, Syaratnya tak Ribet Malah Bikin Netizen Salfok
"Ada beberapa poin yang akan dimintai keterangan dari bapak Plt Gubernur Aceh, dan poin-poin itu bisa ditanyakan langsung ke penggagas usulan ini.
Namun demikian bagi saya salah satunya adalah pelanggaran etika ketika beliau menganggap Aceh tidak memiliki lembaga legislatif, atau mungkin beliau beranggapan bahwa DPRA sudah terkondisikan," ungkap Wahyu Wahab.
Politisi muda PDA tersebut menambahkan dalam Tatib DPRA Pasal 106 ayat 2 disebutkan bahwa interpelasi dapat diusulkan minimal oleh 15 orang anggota dewan, atau berjumlah lebih dari satu fraksi.
"Disini saya memahaminya bahwa Hak Interpelasi dapat diusulkan tanpa persetujuan fraksi, itu yang saya fahami dari pasal tadi.
• Pencari Kayu di Aceh Timur Terkejut Ada Mayat Tergantung di Pohon