Syekh Ali Jaber telah memperoleh gelar hafiz (menghafal 30 juz Alquran) pada usia sebelas tahun.
Sejak itu pula, Syekh Ali Jaber menjadi guru tahfiz Quran di Masjid Nabawi.
Pada tahun 2008, Syekh Ali Jaber memilih jalan Allah untuk berdakwah hingga ke Indonesia.
Di negeri ini, Syekh Ali Jaber menikah dengan seorang gadis asal Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Syekh Ali Jaber kemudian mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Ia juga menjadi juri pada Hafiz Indonesia dan menjadi da'i dalam berbagai kajian di berbagai stasiun televisi nasional.(*)