Pilkada Serentak 2020

Mendagri : Jangan Ada Lagi Pengumpulan Massa di Tahapan Pilkada Berikutnya

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mminta tidak ada lagi pengumpulan massa di tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selanjutnya

“Harus dipastikan, tak ada lagi pengumpulan massa, seperti yang terjadi saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon,” ujar Mendagri  dalam Rakorsus Tingkat Menteri membahas penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam masa pandemi Covid-19,  di Kemenko Polhukam, di Jakarta, Jumat (18/9/2020). Rapat koordinasi khusus itu dipimpin  Menkopolhukam, Mahfud MD.

Mendagri menegaskan untuk menggunakan instrumen hukum apapun guna mencegahnya, bisa  dengan dasar Perda atau Pergub atau peraturan daerah lainnya juga undang-undang,  termasuk undang-undang kesehatan, undang-undang karantina kesehatan atau undang-undang lalu lintas dan lain-lain.

Menurut Mendagri Rakorsus ini menjadi sangat penting karena sebentar lagi, ada beberapa tahapan kritis dalam tahapan Pilkada yang  rawan terjadinya kerumunan massa. Dikhawatirkan ini dapat mengakibatkan penularan Covid-19. Selain itu, berpotensi memicu aksi kekerasan atau anarkis.

Karena itu harus dipastikan tak ada lagi pengumpulan massa, seperti yang terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon.

"Kita melihat dari jadwal tahapan ini tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 lalu, yaitu terjadi kerumunan massa dan itu mendapatkan sentimen negatif baik dari publik maupun dari berbagai kalangan, karena adanya deklarasi dan lain-lain, di kantor KPUD- nya aman, tapi di luar kantor terjadi deklarasi bahkan ada yang menggunakan musik, kemudian arak-arakan, ada juga yang konvoi, dan lain-lain, " katanya.

Jelang Liga 1 Bergulir, Pemain Bhayangkara Asal Bireuen TM Ichsan Rajin Tambah Latihan

Sedang Bersihkan Kayu di Sungai, Pria Ini Didatangi Buaya dengan Mulut Terbuka, Begini Kejadiannya

Dirlantas Polda Aceh Bentuk Satgas Penegakan Disiplin Penggunaan Masker

Pengumpulan massa tersebut, lanjut Mendagri terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang aturan  mencegah penularan Covid-19 serta kurangnya koordinasi antara stakeholder terkait lainnya.

Karena memang pekerjaan ini tidak bisa dikerjakan oleh penyelenggara Pemilu sendiri. Harus didukung oleh semua pihak. Dari hasil rapat evaluasi yang dilakukan beberapa hari yang lalu, ada tiga poin catatan yang mesti diperhatikan.

"Ada  tiga poin penting, pertama adalah mensosialisasikan tahapan Pilkada. Kedua mensosialisasikan aturan-aturan  termasuk PKPU, bagaimana pelaksanaan tiap-tiap tahapan. Dan yang ketiga adalah adanya kegiatan deklarasi para kontestan yang disaksikan parpolnya di daerah masing-masing agar patuh kepada protokol  kesehatan Covid-19," kata Mendagri.

Mendagri menambahkan semua pasti paham apa itu protokol kesehatan di masa pandemi. Prinsipnya ada empat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan, dan menghindar dari kerumunan sosial yang tidak bisa jaga jarak.

Empat protokol kesehatan itu harus dipastikan benar-benar ditaati, mengingatkan sebentar lagi akan masuk dalam tahapan penting Pilkada, salah satunya tahapan penetapan pasangan calon.

Pasangan calon yang lolos, lanjut Mendagri mungkin saja meluapkan kegembiraannya dalam bentuk deklarasi-deklarasi. Atau dengan arak-arakan lagi dan konvoi. Dan yang dinyatakan tidak lolos bisa saja nanti pendukungnya melakukan aksi anarkis,  mulai dari pengumpulan yang soft, emosional, bahkan sampai ke aksi menyerang anggota KPUD.

"Setelah itu mereka akan ke Bawaslu dan lain-lain ini yang perlu dijaga kantor-kantor tersebut. Kemudian tanggal 24 September 2020 itu akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. Nah, ini juga sama ini bisa saja nanti terjadi di kantor KPU, waktu pengundian jumlahnya sedikit di luarnya ramai seperti waktu pendaftaran, " kata Mendagri.

Oleh karena, kata Mendagri, pada  tanggal 23 dan 24 September 2020 atau  hari Rabu dan Kamis itu, harus dipastikan tidak boleh lagi terjadi pengumpulan massa dalam bentuk apapun.(*)

Brimob Bersama TNI dan Polres Semprot Disinfektan Empat Fasilitas Umum di Galus

Diajak Tinggal di Ponpes Madinatul Diniyah Nurul, Mualaf di Labuhan Haji Barat Pilih Tetap di Gubuk

VIDEO Menikmati Eksotisnya Pantai Batee Tunggai Samadua di Aceh Selatan

Berita Terkini