Pencairan Subsidi Gaji Tinggal Dua Gelombang Lagi, Simak Jadwal Batas Akhir untuk Tahap I

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mata uang rupiah

"Proses ini dilakukan agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga, penerima manfaat dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan pekerja yang terdampak dari pandemi saat ini," kata dia.

Sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian akan memberikan dana bantuan Rp 600.000 atau BLT BPJS kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer bantuan BPJS untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta. (*)

4 Cara Hemat Listrik di Rumah, Pakai yang Prabayar Hingga Cabut Stop Kontak tak Digunakan

Donald Trump Tuduh Rusia Curi Informasi Teknologi Rudal Hipersonik dari Amerika Serikat

Mau Berat Badan Cepat Turun? Hindari 4 Makanan Ini Saat Diet

Hotman Paris Blak-blakan Ungkap Artis yang Kerap Bermalam di Vilanya dengan Om-om Tajir

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Masih Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Simak Jadwal Batas Akhir untuk Gelombang I

Berita Terkini