MA mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis.
MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak 3 tahun.
Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi 7 tahun penjara.
8. Irman Gusman
Mantan Ketua DPD Irman Gusman menikmati pemotongan masa hukuman di akhir September 2019.
Pada Februari 2017, Irman divonis penjara 4,5 tahun di pengadilan Tipikor, karena terbukti menerima suap dan mengatur pemberian kuota gula impor.
Di akhir 2018, Irman mengajukan PK dan dikabulkan MA belakangan.
Hukuman Irman dipangkas dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun.
9. Helpandi
Pada perkara nomor 3784 K/PID.SUS/2019, majelis mengurangi hukuman Helpandi menjadi 6 tahun.
Di awal April 2019, pengadilan Tipikor memvonis Helpandi dengan hukuman 7 tahun penjara.
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI.
Namun, panitera pengganti PN Medan itu mengajukan kasasi dan dikabulkan MA, dengan pengurangan masa hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun.
10. M Sanusi
MA menyunat hukuman bagi eks anggota DPRD DKI Jakarta ini di awal November 2019.