Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Abdya, Rabu (23/9/2020) siang.
Seperti diketahui Vina tersangkut kasus ini saat menjadi karyawati salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), Hakim Anggota, Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, dan Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Terdakwa RS alias Vina tidak hadir di ruang sidang PN Blangpidie berlokasi di Desa Padang Baru, Susoh.
Ia mengikuti sidang melalui telekonfererensi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.
• Arkeolog Temukan 27 Peti Mati Terkubur 2.500 Tahun di Komplek Makam Firaun Mesir
• UNESCO Masukkan Jubail Industrial City Arab Saudi ke Jaringan Global Kota Pembelajaran
• VIDEO Rekaman CCTV Aksi Tiga Begal Bersenjata Celurit Rampas HP, Korban Berusaha Melawan
Menghadapi kasus tindak pidana yang melilit, mantan karyawati tenaga kontrak sebuah bank pelat merah itu didampingi enam penasihat hukum dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Kota Banda Aceh.
Sidang Rabu siang tadi, dua penasihat hukum terdakwa hadir di ruang sidang PN Blangpidie, Syahrul Rizal SH MH dan Iswandi SH MH.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Abdya, terdiri atas M Agung Kurniawan SH MH, Muhammad Iqbal SH, Handri SH dan Wendy Yuhfrizal SH.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH.
Dalam dakwaan setebal 12 halaman ini, JPU menguraikan 21 nama saksi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan uang oleh terdakwa RS alias Vina, wanita kelahiran Air Beudang, Tapaktuan, Aceh Selatan, 14 September 1993, ini.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2015 hingga tahun 2020.
Terdakwa dengan bujuk rayu menawarkan program investasi kepada para korban dengan keuntungan mencapai 6,25 persen per bulan dan bonus sehingga korban tergiur menyerahkan sejumlah uang.
Belakangan ternyata investasi yang ditawarkan karyawati bank milik BUMN itu ternyata bodong.
“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.115.127.720 (tujuh miliar seratus lima belas juta seratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah),” sebut jaksa penuntut dalam surat dakwaan yang dibacakan.
Kerugian yang dialami 21 korban dalam jumlah bervariasi, terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta dan tertinggi Rp 2,4 miliar.
Para korban ada dari Anggota DPRK Abdya, masyarakat dan mayoritas pengusaha.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Zulkarnain SH MH menanyakan pendapat penasihat hukum terdakwa.
Ternyata penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Tetapi akan melakukan pembelaan (pleidoi) sekaligus seusai tuntutan nanti.
Maka dilanjutkan pembuktian oleh jaksa penuntut dengan menghadirkan saksi-saksi korban dalam persidangan lanjutan.
Sidang lanjutan agenda pembuktian disepakati pada hari Rabu (30/9/2020) mendatang, dimulai pukul 10.00 WIB.
Terdakwa RS alias Vina, perempuan beralamat di Jalan Pasar Baru Nomor 45, Desa Meudang Ara, Blangpidie, Abdya, menjadi penahanan penyidik sejak 5 Juli sampai 24 Juli 2020.
Penahanannya diperpanjang oleh Kajari Abdya sejak 25 Juli sampai 2 September, dan penahanan Penuntut Umum sejak 2 September 2020.
Sejak jaksa penuntut melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan, maka terdakwa menjadi tahanan hakim PN Blangpidie.
Terdakwa ditahan di Lapas Kelas II B Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia.
Begini kasusnya
Diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum pegawai Bank BUMN harus berurusan dengan polisi setelah salah seorang nasabah melaporkan aksi 'bawa kabur uang' yang dilakukan RS.
Salah seorang nasabah, merasa aneh, pasca Vina tak pulang-pulang setelah pergi bersama ibunya ke Sumatera Barat untuk melihat mertuanya yang sakit.
Setelah melihat mertuanya sakit di Sumatera Barat, Vina memilih mengasingkan diri ke Aceh Tengah, sementara ibu kandungnya pulang ke Abdya. Atas laporan itu Satreskrim Polres Abdya membentuk tim untuk memburu RS.
Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Pengasing, Aceh Tengah, pada 4 Juli 2020 lalu, yang dipimpin langsung kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP.
Tersangka berhasil ditangkap atas bantuan informasi masyarakat di sebuah rumah Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, pada 4 Juli 2020.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 29 saksi, di antaranya merupakan pejabat dari kantor wilayah bank BUMN di Banda Aceh.
Barang bukti yang telah disita terdiri atas 2 unit mobil, yaitu satu unit merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ dan satu lagi mobil merek Honda Jazz warna putih dalam kondisi masih pelat putih.
Barang bukti lain yang disita 7 unit sepeda motor, 6 unit TV LED, 1 batang emas antam 50 gram, dan sejumlah barang berharga lain.
Hasil penyidikan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 24 orang.
Total uang berhasil dihimpun tersangka Vina tidak tanggung-tanggung mencapai Rp 9,9 miliar lebih. Uang sebesar ini telah digunakan perempuan yang dikenal hidup glamor itu untuk memberi reward (hadiah) kepada korban.
Hadiah yang diberikan dalam bentuk uang tunai dan berupa barang. Hadiah dalam bentuk uang yang telah diberikan kepada korban berumlah Rp 4,3 miliar.
Sedangkan hadiah dalam bentuk barang sebesar Rp 1,7 miliar. Adapun sisanya, Rp 3,9 miliar lebih belum bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vina. (*)