SERAMBINEWS.COM -- Kasus oknum PNS pasangan selingkuh yang pingsan usai melakukan hubungan badan memasuki babak baru.
Kasus sejoli pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam mobil dengan kondisi telanjang itu kini sudah divonis oleh majelis hakim.
Asmara terlarang dua PNS Asahan yakni Zul dan wanita berinisial H terbongkar dalam sidang vonis di PN Kisaran, Rabu (23/9/2020).
Sidang pembacaan vonis ini berlangsung terbuka.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menvonis kedua oknum PNS Dinas Pendidikan Asahan itu dinyatakan terbukti melakukan perzinaan.
Kasus perzinahan yang menjerat dua PNS itu berawal saat Zul dan H ditemukan pingsan di dalam mobil dalam kondisi telanjang.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2020) lalu itu berawal saat terdakwa Zul sekitar pukul 13.30 WIB mengajak H untuk bertemu.
Namun, lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan H, maka keduanya akhirnya menyepakati bertemu pada sore hari di kawasan Simpang Perda (Kisaran).
Ketika bertemu, mobil Innova warna hitam BK 1746 HC yang ditumpangi Zul dan H akhirnya berhenti di kawasan Pabrik Benang.
Dalam pengakuan Zul yang dituangkan oleh penyidik ke dalam berkas perkara menyebutkan jika kedua PNS itu mengalami sesak napas usai berhubungan intim di mobil.
"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya.
Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya.
Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6/2020) sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," kata Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun saat membacakan salinan putusan, Rabu melansir Tribun Medan.
Majelis hakim juga membongkar fakta-fakta perselingkuhan yang dilakukan oleh Zul dan H.
Padahal, keduanya sama-sama sudah berkeluarga.