Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menunjuk empat pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur di empat provinsi.
Empat provinsi itu, adalah daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada), dimana gubernur dan wakilnya kembali maju dalam pemilihan.
Pejabat Kemendagri yang ditunjuk Mendagri untuk menjadi Pjs Gubernur salah satunya adalah Bahtiar, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Bahtiar ditunjuk menjadi Pjs Gubernur Kepulauan Riau.
Penunjukan Bahtiar sebagai Pjs Gubernur Kepulauan Riau, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.21-2911 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Gubernur Provinsi Kepri, Dr Drs Bahtiar MSi.
Pejabat Kemendagri lainnya Agus Fatoni, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri, ditunjuk sebagai Pjs Gubernur Sulawesi Utara. Restuardy Daud, Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, ditunjuk sebagai Pjs Gubernur Jambi.
• Warung Penjual Lompong Sagu, jadi Buruan Pejabat Bernostalgia Makanan Khas Singkil
• Pejabat Korea Selatan Ditembak Mati Korea Utara dan Jasadnya Dibakar, Kim Jong Un Minta Maaf
• Mendagri Terus Ingatkan Pilkada sebagai Momentum Perang Total Melawan Covid-19
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Dr Drs H Teguh Setyabudi MPd, ditunjuk sebagai Pjs Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan ke-4 (Pjs) Gubernur tersebut agar mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Para penjabat kepala daerah yang telah ditunjuk diminta untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan damai dan aman dari penyebaran Covid-19.
Pesan Mendagri itu disampaikan dalam acara Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Penunjukan Pejabat Sementara Gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja kantor Kemendagri di Jakarta, Jumat (25/9/2020). Acara itu sendiri dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Utara dan Gubernur Jambi.
Sementara Gubernur Kalimantan Utara dan Gubernur Kepulauan Riau, hadir secara virtual. Dalam acara itu, juga hadir Sekretaris Jenderal Kemendagri, M Hudori dan pejabat Kemendagri Tinggi Madya lainnya di lingkungan Kemendagri dan BNPP.
"Kita tahu bahwa mulai besok kita mulai memasuki tahapan inti dalam tahapan prosesi Pilkada Tahun 2020 yang puncaknya adalah 9 Desember 2020, inilah amanah dari UU yang sudah disepakati dengan para pihak untuk itu sesuai dengan aturan bahwa pejabat-pejabat yang ikut running lagi ikut berkonsentrasi lagi, otomatis perlu digantikan karena harus melaksanakan cuti kampanye untuk menjaga netralitas maka digantikan dengan penjabat sementara, terutama di 4 provinsi meskipun ada 9 provinsi sebetulnya melaksanakan Pilkada," kata Mendagri.
Dua provinsi, yakni Sumbar dan Sulteng, karena gubernurnya sedang menjabat di periode kedua, kata Mendagri, mereka tetap menjabat.
Sementara tiga provinsi lainnya yang juga menggelar Pilkada, yakni Bengkulu, Kalteng dan Kalsel, walau gubernurnya ikut pemilihan, tapi wakilnya tak ikut dalam Pilkada. Otomatis wakilnya yang menjabat sementara.
"Juga perlu kita pahami bahwa terjadi juga cuti kampanye untuk pejabat tingkat kabupaten/kota , ini juga otomatis perlu diganti, baik yang diajukan oleh gubernur masing-masing maupun juga ada yang dinilai dari unsur Kemendagri," kata Mendagri.