"Setelah itu, tidak ada lagi CJH yang mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH, sanpai dengan sekarang," katanya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Bagi Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Lhokseumawe yang masih ingin mengambil kembali dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, sampai saat ini masih bisa.
Walau, ada syarat tambahan.
Syarat tambahan tersebut yakni, harus melampirkan alasan yang jelas, kenapa mengajukan pengembaliam dana tersebut.
Namun, dalam dua bulan terakhir ini, tetap tidak ada lagi CJH Kota Lhokseumawe yang mengajukan pengembalian dana tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 252 CJH di Kota Lhokseumawe sudah dipastikan gagal berangkat pada tahun ini.
Walaupun, mereka semuanya sudah melakukan pelunasan BPIH.
• KIP Diminta Umumkan Tahapan Pilkada
Kepastian ini diperoleh menyusul Kemenang Kota Lhokseuamwe, pada Selasa (2/6/2020) lalu, menerima surat resmi dari Kementerian Agama RI, terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Jadi, dengan tertundanya perjalanan ibadah haji tahun ini, bagi CJH boleh mengambil kembali dana pelunasan BPIH sebesar Rp 6.020.000.
Pada saat itu, cara pengajuan kembali dana pelunasan BPIH hanya dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe.
Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.
Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi.
Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.
Sedangkan batas waktu pengajuan permohonan pengembalian dan pelunasan BPIH dengan syarat seperti di atas, hanya sampai dengan 30 Juli 2020 ini.
Karena setelah 30 Juli 2020, bagi CJH yang ingin mengambil kembali dana pelunasan BPIH, ada syarat tambahan.
• Terinfeksi Malware Joker, 17 Aplikasi Ini Harus Segera Dihapus dari Ponsel Android Anda
Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe, Tgk Ruslan SAg MPd, mengatakan, sampai saat ini masih tetap tujuh CJH yang telah mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH.
Ketujuh CJH tersebut, melakukan pengajuan sebelum 30 Juli 2020.
"Setelah itu, tidak ada lagi CJH yang mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH, sanpai dengan sekarang," katanya.
Namun lanjut Ruslan, sekarang ini, bila masih ada CJH yang masih ingin mengajukan pengembalian dana prlunasan BPIH, tetap dipersilahkan.
"Tapi harus ada syarat tambahan, yakni harus mengajukan alasan yang jelas, kenapa mengajukan permohonan pengembalian dana tersebut," demikian Tgk ruslan. (*)
• Data Rekening Tak Valid, Sebanyak 2,4 Juta Karyawan Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji