KIP Diminta Umumkan Tahapan Pilkada  

Meskipun pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 belum ada kepastian dari penyelenggara karena sedang dilanda wabah Covid-19, tapi Jaringan

Editor: bakri
Ridwan Hadi 

BANDA ACEH - Meskipun pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 belum ada kepastian dari penyelenggara karena sedang dilanda wabah Covid-19, tapi Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh tetap mendorong Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan tahapan pelaksanaan pilkada.

Ketua JaDI Aceh, Ridwan Hadi SH kepada Serambi, Kamis (1/10/2020) mengatakan bahwa KIP merupakan lembaga yang berwenang menetapkan keputusan tentang tahapan dan jadwal pilkada Aceh. Sayangnya, sampai saat ini KIP belum membuat SK tahapan dan jadwal Pilkada, tetapi hanya masih berupa draf.

"SK tahapan dan jadwal pilkada penting untuk disahkan atau ditetapkan oleh KIP Aceh karena merupakan pedoman bagi tahapan jadwal pemilihan bupati/wabup dan wali kota/wakil wali kota juga menjadi alas hukum bagi Pemerintah Aceh dalam menyediakan anggaran pilkada Aceh," katanya.

Menurut Ridwan, keputusan KIP akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dalam KUA dan PPAS. Selain itu keputusan tersebut juga menjadi titik masuk penyelenggara, partai politik, masyarakat maupun stakeholder terkait guna mempersiapkan Pilkada di Aceh.

"Tetapi memang untuk melahirkan keputusan tentang tahapan tersebut perlu adanya dukungan dari berbagai pihak. Oleh karenanya KIP sebaiknya melakukan sesuatu terhadap draf tahapan yang sudah dibuat untuk ditetapkan menjadi keputusan KIP Aceh tentang tahapan dan jadwal pilkada Aceh," ungkap dia.

Misalnya, sambung Ridwan yang juga mantan ketua KIP Aceh ini, draf tahapan tersebut segera didiskusikan dengan para pakar hukum, partai politik, pemerintah dan tokoh masyarakat dan agama di Aceh. Baik melalui Focus Group Discussion (FGD), lokakarya dan sebagainya.

Lalu, sambung dia, setelah mendapat masukan dari banyak pihak draf tersebut dikoordinasikan dengan KPU dengan berbagai pertimbangan baik pertimbangan hukum maupun politis yang diperoleh dari hasil FGD atau kesimpulan lokakarya. Semua itu dilakukan, kata Ridwan, untuk terbentuk opini terkait pilkada Aceh dan mendapat dukungan secara politik atas SK tahapan dimaksud.

"Kegiatan itu perlu dilakukan karena yang berwenang menetapkan Pilkada Aceh adalah KIP Aceh. Pemerintah Aceh dan DPRA hanya berkewajiban memfasilitasi pilkada berjalan dengan lancar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian Ketua JaDI Aceh, Ridwan Hadi.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri SE MM menanggapi permintaan JaDI Aceh dengan mengatakan bahwa penetapan tahapan dan jadwal Pilkada 2022 adalah KPU RI, bukan KIP Aceh, sebagaimana disampaikan Ketua JaDI Aceh, Ridwan Hadi.

"KIP Aceh sudah mengirimkan rancangan tahapan Pilkada Aceh untuk tahun 2022 ke KPU RI untuk koordinasi karena yang menetapkan tahapan nantinya KPU RI bukan KIP Aceh," kata Samsul Bahri saat dikonfirmasi Serambi tadi malam.

Ia menyatakan bahwa KIP Aceh secara hierarki berada di bawah KPU RI sebagaimana diatur dalam undang-undang, tidak berdiri sendiri.

"Kami KIP Aceh berharap semua pihak mendorong Pemerintah Aceh khususnya untuk bersungguh-sungguh melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar pilkada tahun 2022 bisa kita jalan sesuai dengan amanah UUPA  dan Qanun Aceh," ujar dia.

Mantan ketua Panwaslih Aceh ini menambahkan, KIP Aceh sebagai penyelenggara sudah sangat siap untuk melaksanakan pilkada. Tapi ketika anggaran tidak ada, kata Samsul, apa yang harus dilakukan.

"Kami juga berharap JaDI Aceh jangan mendorong KIP Aceh untuk mengumumkan tahapan pilkada, mereka harus mendorong Pemerintah Aceh untuk serius mendukung Pilkada pada 2022 dan menganggarkan dana agar kami bisa menjalankan amanah ini," pungkasnya.(mas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved