Lalu, apakah kondisi ikan asin yang masih memiliki kotoran di perutnya itu termasuk najis ?
Ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS, dalam sebuah video Live Streaming Kajian Kitab Fathul Mubin, membahas tentang Beri Tau Aku Tentang Islam yang diunggah pada 6 Juni 2020, memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.
Penjelasan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan dari salah satu jamaah usai membahas kajian kitab, mulai dari menit ke 54:10.
• Bukan Cuma Bunga Janda Bolong Mahal, Harga Lidah Mertua Sampai Rp 25 Juta Per Pot
Berikut adalah tayangan video penjelasan UAS tentang ikan asin yang tidak dibuang kotoran di kotoran di perutnya.
"إذا اجتمع الحلال والحرام فغلب الحرام "
(Idzaa ijtama'al halalu walharam faghullibal haram)
"Kalau bercampur antara yang halal dengan haram, mana yang menjadi najis ?" ujar UAS.
• Dikenal Sebagai Dai Kondang, Ini 3 Sayap Bisnis Ustaz Abdul Somad yang Belum Banyak Diketahui Orang
Penjelasan Ustad Abdul Somad dalam video live streaming yang diunggah pada 6 Juni 2020 tersebut, semula digambarkan dengan perihal kondisi makanan halal yang bercampur dengan haram.
Dalam hal ini, UAS memberikan dua contoh kondisi benda halal yang dimasuki oleh bangkai hewan tikus.
Contoh pertama yang diberikan oleh UAS adalah bangkai tikus yang terjatuh lalu masuk ke dalam bak kamar mandi.
Jika ukuran bak tersebut tidak sampai dua kulah, maka seluruh isi bak tersebut menjadi najis.
"Maka satu bak, bak tu pulak kecil tak sampai dua kulah, maka satu bak tu menjadi najis," jelas UAS.
Lalu contoh kedua digambarkan oleh UAS, bangkai tikus terjatuh dan masuk ke dalam mentega.
Mentega tersebut memiliki ukuran satu wadah besar.
• Apakah Mimpi Bisa Menjadi Jawaban Istikharah? Bagaimana Cara Mengetahuinya? Simak Penjelasan UAS