Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara terus mendalami keterlibatan seorang sopir yang menjual sabu-sabu selama ini di kawasan Seunuddon, Aceh Utara. Karena tersangka sudah lama menjadi target operasi petugas.
Sopir tersebut Juliadi (40) sopir asal Desa Darul Aman Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap di areal sawah kawasan Desa Alue Capli Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara Jumat (2/10/2020), sekira pukul 16.30 WIB, ketika menjual sabu-sabu kepada polisi yang melakukan penyamaran.
Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sedang dan lima paket kecil seberat 0.93 gram sabu-sabu, kemudian dua Handphone.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Daud kepada Serambinews.com, Minggu (4/10/2020) menyebutkan setelah berhasil meringkus tersangka langsung mengamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk diperiksa guna pengembangan kasus tersebut.
Apalagi tersangka yang sudah lama menjadi DPO mengaku sudah lama menjual sabu-sabu.
“Penyidik sekarang mendalami kasus tersebut untuk menelusuri dari mana tersangka memperoleh barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan dan selama ini,” ujar AKP Daud.
“Namun, setelah penangkapan tersebut kemungkinan pemilik barang juga sudah kabur, karena itu petugas akan terus memburu sampai berhasil nantinya,” pungkas Kasat Narkoba AKP Daud.(*)
• Perang Azerbaijan-Armenia, Roket Hujani Kota Utama Karabakh, Suara Ledakan Hingga Listrik Padam
• Tiga Nelayan Aceh yang Dipulangkan dari India akan Jalani Pemeriksaan Covid-19 di Jakarta
• SEJARAH SPUTNIK - Uni Soviet Luncurkan Satelit Buatan Pertama di Dunia, Picu Persaingan Dengan AS
• Viral Pria Berkaki Besi Tertangkap Kamera Bekerja Antar Makanan, Keterbatasannya tak Jadi Alasan