Judi Online

Game Higgs Domino Jadi Ajang Mencari Uang, Ulama Aceh: Jualnya Haram, Beli Pun Haram

Penulis: Subur Dani
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi game online

Di akhir keterangannya kepada Serambi kemarin, Lem Faisal menyebutkan, pandemi Covid-19 belum berakhir, segenap muslim diminta untuk meningkatkan ketaqwaan dan menjauhi kemungkaran.

"Salah satu kemungkaran yang tumbuh pesat sekarang ini adalah permainan judi dalam bentuk online. Permainan domino melalui penjualan pulsa chip adalah sangat dilarang karena itu bagian dari judi modern," katanya.

Menurut Lem, usaha yang memberi peluang untuk judi adalah usaha haram.

Judi masuk dosa besar karena dosa yang ditimbulkannya beranakpinak.

Semua komponen perlu mewaspadai penjualan chip di tempat-tempat tertentu dan melakukan pendekatan kepada usaha-usaha yang sudah terlanjur menjual chip domino tersebut.

Karena itu, menurutnya perlu peran orang tua dan juga pemerintah.

Sosialisasi pelarangan game bisa dilakukan bersamaan dengan sosialisasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Mari kita mempersiapkan generasi muda Aceh ke depan menjadi generasi taat dan mandiri serta generasi yang sejahtera dengan usaha yang halal," ujarnya.

MPU sendiri jauh sebelumnya sudah sudah memfatwakan bahwa judi online hukumnya haram.

Adapun bunyi fatwa tersebut:

1) judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya,

2) judi online hukumnya haram,

3) pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

"Fatwa itu kita harapkan menjadi instrumen bagi semua pihak untuk mengambil langkah-langkah yang bisa menghentikan virus judi online. Semoga generasi Aceh menjadi generasi islami yang kaffah," demikian Tgk H Faisal Ali.(Serambinews.com/Yocerizal/Subur Dani)

Berita Terkini