Alhasil, perempuan bersuami yang menjadi pusat perhatian publik itu mengikuti sidang melalui telekonfererensi (daring) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie, di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.
Ruang sidang pada Selasa (6/10/2020), terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh.
Yaitu Agus Jalizar SH MH, Deri Sudarma SH dan Iswandi SH MH.
Satu penasehat hukum lainnya, Ikhsan Fajri SHI MA, mendampingi Vina mengikuti sidang secara virtual di LP Kelas IIB Blangpidie.
• Pemkab Aceh Tengah Sosialisasi Program Gemarikan
Salah seorang JPU, Muhammad Iqbal dihubungi Serambinews.com usai sidang menjelaskan, terdakwa Vina tidak bisa keluar dari Lapas karena di tengah Pandemi Covid-19.
Sehingga terdakwa mengikuti sidang melalui telekonfererensi dari Lapas Kelas IIB Blangpidie.
Tapi, jaksa tidak mengetahui ketidakhadiran terdakwa di ruang sidang menjadi penyebab sepi penjunjung.
“Soal itu (sepi) pengunjung, kami tak tahu,” kata Muhammmad Iqbal.
Seperti diberitakan sebelumnya, RS alias Vina yang beralamat di Jalan Pasar Baru Nomor 45, Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie
Dia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik 21 nasabah bank tempat ia bekerja.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan pemeriksaan saksi korban bahwa terdakwa menawarkan program investasi dengan bunga 6,25 persen per bulan dan bonus.
Sehingga korban tergiur menyerahkan sejumlah uang kepada Vina.
Belakangan terungkap, investasi yang ditawarkan karyawati bank pelat merah tersebut ternyata bodong.
Terdakwa meminta nasabah menabung di bank untuk membantu terdakwa mengelar target dari pihak bank dalam pengumpulan uang nasabah.(*)