Berita Aceh Timur

Selama Covid-19 Perceraian di Aceh Timur Capai 183 Perkara, Cek-cok dalam Rumah Tangga Pemicu Utama

Penulis: Seni Hendri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Hasanuddin SHI MAg.

Adapun penyebab terjadinya perceraian terdiri atas, faktor ekonomi di masa pandemi Covid-19 sebanyak 30 perkara, 128 perkara disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, 10 perkara penyebabnya meninggalkan salah satu pihak. 5 perkara disebabkan dihukum penjara dan 10 perkara disebabkan KDRT.

Laporan Seni Hendri, Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Selama munculnya wabah Covid-19, mulai Maret sampai dengan Agustus 2020 lalu, jumlah perkara cerai yang dikabulkan Mahkamah Syar’iyah Idi, Aceh Timur, mencapai 183 perkara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Hasanuddin SHI MAg, melalui Panitera Muda Hukum, Afwan Zahri SHI kepada Serambinews.com, Rabu (7/10/2020).

“Jumlah tersebut (183 perkara) itu merupakan jumlah keseluruhan perkara yang dikabulkan, mulai Bulan Maret sampai dengan Agustus 2020, baik perkara cerai talak yang diajukan suami, maupun cerai gugat yang diajukan istri ke Mahkamah Syari’ah Idi,” ungkap Panmud Hukum Afwan Zahri SHI, kepada Serambinews.com.

Adapun penyebab terjadinya perceraian terdiri atas, faktor ekonomi di masa pandemi Covid-19 sebanyak 30 perkara, 128 perkara disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, 10 perkara penyebabnya meninggalkan salah satu pihak.

5 perkara disebabkan dihukum penjara dan 10 perkara disebabkan KDRT.

Panitera Muda Hukum Afwan Zahri SHI, mengatakan jumlah angka perceraian di Aceh Timur, memang tinggi setiap tahunnya.

Presiden KSPSI Beberkan Pasal Bermasalah pada UU Cipta Kerja di Depan Presiden, Apa Reaksi Jokowi?

Hal ini karena jumlah penduduk Aceh Timur yang banyak dan wilayah yang luas yang terdiri atas 513 desa, 24 kecamatan.

Karena tingginya perkara cerai yang didaftarkan ke Mahkamah Syar'iyah Idi setiap tahunnya, Panitera Muda Hukum Afwan Zahri SHI, mengharapkan para pihak yang terjadi perselisihan dalam rumah tangga agar mengutamakan penyelesaian secara damai dalam keluarga.

“Pengadilan bukanlah solusi satu-satunya untuk menyelesaikan masalah. Tapi, solusi terbaik adalah menyelesaikan masalah secara damai di keluarga,” harap Afwan.

Selama ini, kata Afwan, masyarakat beranggapan perceraian melalui proses pengadilan merupakan jalan keluar.

Padahal, justru perceraian itu akan menimbulkan masalah baru.

“Karena itu, jika terjadi permasalahan dalam rumah tangga, upayakan jalan damai secara kekeluargaan. Kecuali untuk hal-hal yang tidak bisa diselesaikan lagi secara kekeluargaan, maka upayakan tingkat perangkat desa. Pengadilan adalah jalan terakhir, jika permasalahan tidak mampu diselesaikan tingkat keluarga, maupun tingkat perangkat desa, dengan alasan yang dibenarkan menurut Agama Islam, dan peraturan perundang-undangan,” tukasnya. (*)

Hakim Dua Kali Marahi Vina  

Berita Terkini