“Kalau ada apa-apa, nanti suami saya yang bayar,” kata Vina saat itu sebagaimana kesaksian saksi Zikra dalam sidang, Rabu siang.
• Viral Perempuan Cantik Berkumis Disebut Tetap Feminim Meski Terlihat Lebih Jantan Seperti Pria
• 9 Potret Kemesraan Randy Pangalila dan Istri Bulenya yang Sedang Hamil Anak Pertama
• Peta Zonasi Risiko Covid-19 Berubah, Pidie Jaya dan Aceh Jaya Zona Orange
Ternyata, saksi korban Riske tidak pernah menerima hadiah sepmor sebagaimana dijanjikan Vina.
Sedangkan uang Rp 200 juta yang dijanjikan akan dikembalikan selama 40 hari, ternyata belum juga kembali hingga sekarang.
Lain pula saksi Zikra. Ia mengaku telah menerima hadiah dari Vina berupa satu unit sepmor merek Honda Scopy hanya setelah beberapa hari setelah saksi menyerahkan uang Rp 200 juta, namun uang tersebut belum dikembalikan hingga sekarang.
Saksi Risda dalam kesaksikannya mengaku, menyerahkan uang Rp 200 juta kepada terdakwa Vina dengan bukti tanda terima.
Saksi ini juga telah menerima hadiah berupa uang Rp 22 juta sebagai ganti membeli sepmor dan satu unit TV yang menurut Vina saat itu merupakan THR.
• Aceh Besar belum Keluar dari Zona Merah Covid-19, Warga Positif Covid-19 Meningkat Jadi 1.190 Orang
• Terima Gratifikasi Terkait Djoko Tjandra, Boyamin Serahkan Rp 1 Miliar ke KPK
• Tips Perawatan Rambut Rusak, Bercabang, Kering, dan Rontok Pakai 7 Bahan Alami
Sementara saksi korban Herry Adika ST, warga Desa Pasar, Blangpidie mengaku telah menyerahkan uang Rp 50 juta kepada terdakwa Vina.
Dari jumlah tersebut, sudah dikembalikan Rp 20 juta, sehingga kerugian sebesar Rp 30 juta.
Pimpinan Sidang, Zulkarnain SH MH kemudian memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada Selasa dan Rabu (13-14/10/2020) mendatang. Agenda masih pemeriksaan saksi-saksi korban.
Sebagai catatan, majelis hakim dalam persidangan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina, oknum karyawati sebuah bank BUMN di Blangpidie itu harus memeriksa 21 saksi korban.
Hingga berakhir sidang keempat, Rabu sore, majelis hakim telah memeriksa 15 saksi korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Abdya dalam surat dakwaannya yang dibacakan pada sidang sebelumnya menyebutkan bahwa kerugian yang dialami 21 korban mencapai Rp 7.115.127.720.
Jumlah kerugian masing-masing korban bervariasi. Terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta dan Rp 700 juta, dan tertinggi Rp 2,4 miliar.
Korban berasal dari berbagai profesi yaitu anggota DPRK Abdya, masyarakat, dan yang terbanyak adalah pengusaha.(*)