Berita Abdya

Terungkap Korban Vina bukan Cuma Dewan & Pengusaha, Tetangga dan Teman Satu Kantor Juga 'Dikadalin'

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Rovina Septianda alias Vina ternyata ikut menjerat teman sekantor dan tetangga terdakwa.

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), semakin terkuak dan menarik diikuti.

Vina adalah oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie. Dalam aksinya, perempuan bersuami dan dikenal dengan gaya hidup glamor ini menyasar orang berduit.

Bukan cuma anggota DPRK dan pengusaha, teman sekantor dan tetangga pun menjadi sasarannya dengan modus meminjam emas perhiasan untuk menutup harga pembelian tanah dan meminjam uang untuk memenuhi target dari pihak bank.

Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (7/10/2020).

Sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi korban itu kembali dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.

Suami Terdakwa Vina Disebut-sebut dalam Sidang, Juga akan Diperiksa Sebagai Saksi 

Hakim Dua Kali Tegur Vina, Terungkap Terdakwa Kumpulkan Uang untuk Kejar Target yang Dibebankan Bank

VIDEO Kasus Vina Abdya, Teman Sekantor di Bank dan Tetangga Jadi Korban

Seperti tiga kali sidang sebelumnya, terdakwa RS alias Vina tidak dihadirkan di ruang sidang PN Blangpidie yang berlokasi di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, karena mempertimbangkan suasana pandemi Covid-19.

Perempuan yang menjadi pusat perhatian publik itu mengikuti sidang melalui teleconference (daring) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.

Di ruang sidang, terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Agus Jalizar SH MH, Deri Sudarma SH, dan Iswandi SH MH.

Satu penasehat hukum lainnya yakno, Ikhsan Fajri SHI MA, mendampingi Vina mengikuti sidang secara virtual dari LP Kelas IIB Blangpidie.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH, dalam sidang lanjutan pada Rabu siang itu, memanggil enam saksi korban, namun yang hadir lima saksi korban.

Covid-19 Mulai Menyerang Anak-Anak, Begini Harapan Gugus Tugas Kota Subulussalam

Desy Ratnasari Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Jawa Barat, Ini Harapannya Kepada Perempuan

Enam Lagi Warga Bireuen Tempati Tenda Darurat

Majelis hakim memeriksa lima saksi korban, sejak pukul 10.30 WIB, dan diskor untuk istirahat makan siang dan shalat, kemudian dilanjutkan sampai berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari lima saksi korban yang hadir ke ruang sidang, satu orang adalah Indra Purwanti, warga Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, yang tidak lain adalah teman terdakwa satu kantor di sebuah bank pelat merah di Blangpidie.

Tiga saksi korban lain adalag kakak beradik, Riske, Zikra dan Risda, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie. Ketiga saksi ini merupakan tetangga terdakwa Vina, karena sama-sama buka usaha toko jualan pakaian jadi di Jalan Pasar Baru, Kota Blangpidie.

Satu saksi korban lainnya yang memberi keterangan adalah Herry Adika ST, warga Desa Pasar, Blangpidie. Saksi korban yang berhalangan hadir adalah Edi Susanto, warga Pasar, Blangpidie.

Halaman
123

Berita Terkini