Sedangkan surat kesepakatan tersebut, telah diteken oleh PJ Keuchik Meuria Paloh, PLN PLTMG Arun 2, PT Sewatama, dan Ketua DPRK Lhokseumawe.
Beberapa waktu lalu, Pj Keuchik Meria Paloh, Heri Safriadi, menyebutkan, keluhan warga terkait kebisingan dan getaran yang disebabkan oleh mesin pembangkit listrik tersebut sudah mulai terjadi sejak beberapa bulan lalu.
"Mesin hidup sekitar pukul enam sore hingga malam hari. Jadi saat itu, warga merasakan kebisingan dan bangunan rumah mereka pun terasa bergetar. Jadi sangat mengganggu kenyamanan ratusan warga kami yang tinggal di dua dusun tersebut," ujar Heri.
Menurutnya, terkait kondisi ini, pada Juli 2020 lalu, pihaknya sudah menyurati PT Sumberdaya Sewatama selaku pengelola PLMTG Arun 2 dan juga Ketua DPRK Lhokseumawe.
Namun, belum ada juga solusi yang konkret. (*)
Baca juga: Dek Gam Minta Pemerkosa Dijerat UU Perlindungan Anak