Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP WH kembali menggelar operasi yustisi dalam rangka pendesiplinan Protokol kesehatan Covid-19 yang berlangsung di jalan Listrik Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, Operasi yustisi ini rutin dilaksanakan guna meningkatkan displin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Selain itu operasi yustisi itu juga dilakukan di Cafe disekitar Jalan T Hamzah Bendahara dan Jalan Samudera Kecamatan Banda Sakti Pemkot Lhokseumawe.
Kala itu Selasa, (13/10/2020) sebanyak 35 personel gabugan TNI-Polri serta Satpol PP dan WH menyasar masyarakat dan pemilik usaha yang belum mentaati protokol kesehatan Covid-19.
“Para petugas gabungan mendatangi dan melakukan penindakan kepada masyarakat dan pemilik cafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 24 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Protokol Kesehatan,” jelas AKBP Eko Hartanto.
Dirinya mengharapkan kegiatan Operasi Yustisi ini nantinya dapat menekan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 diwilayah Hukum Polres Lhokseumawe.
“Saat operasi yustisi ada sekitar liam teguran kepada masyarakat yang tak acuh dengan protokol kesehatan,” kata Kapolres Lhokseumawe.
Selain itu sambungnya, ada satu pemilik café yang mendapat teguran karena belum mengindahkan protokol kesehatan.
“Ada 5 warga yang mendapat sanksi sosial, kita akan selalu mengkampanye pemakaian masker, agar kota Lhokseumawe terbebas dari meningkat kasus covid-19,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Terkait Pengaduan Kebisingan dan Getaran di PLTMG Arun 2, DLK Lhokseumawe Surati PLN, Ini Isinya
Baca juga: Demo UU Cipta Kerja Ricuh, Prabowo Ungkap Sempat Terjebak di Kerumunan hingga Singgung Niat Baik
Baca juga: Mendagri, Ekonomi Indonesia Kuat Ditopang Angkatan Kerja Produktif