Berita Banda Aceh

Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irwandi Yusuf

“SK pemberhentian Irwandi sudah masuk,” katanya melalui sambungan telepon.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Presiden RI Joko Widodo ternyata sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian Irwandi Yusuf, dari jabatan Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Kini SK tersebut sudah sampai ke Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Dahlan yang sedang berada di Jakarta saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (12/10/2020) mengakui sudah mengetahui perihal surat tersebut.

“SK pemberhentian Irwandi sudah masuk,” katanya melalui sambungan telepon.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin (Serambinews.com)

Informasi itu juga disahihkan oleh Sekwan, Suhaimi.

“Yang saya tahu surat pemberhentian Irwandi, suratnya sekarang sudah ada sama Pak Dahlan,” ujarnya sembari meminta Serambi menghubungi salah satu kabag di Setwan, Saifullah untuk menanyakan posisi surat.  

Baca juga: LDK Unsam Langsa Bantu Bibit dan Peralatan Urban Farming kepada Kelompok Wanita Tani Mawar

Suhaimi mengaku, Saifullah mengetahui persis posisi surat tersebut.

Karena saat itu Saifullah sebagai pemegang nota dinas (ND) Suhaimi yang saat itu kebetulan sedang sakit, sehingga tidak masuk kantor selama 14 hari.

Saifullah yang dihubungi Serambinews.com, mengaku ,surat itu sudah diantarnya ke Wakil Ketua DPRA, Safaruddin.

“Posisi surat hari ini sudah ke Wakil Ketua pak Safaruddin, itu saja, lainnya saya tidak tahu prosesnya,” jelasnya.

Saifullah mengaku, menerima surat tersebut pada tanggal 13 Agustus 2020 dari Suhaimi.

“Saya terima surat dari Pak Sekwan tanggal 13, tapi saya tidak lihat persis tertanggal berapa surat itu ditanda tangani karena sifatnya rahasia,” ungkap dia.

Baca juga: Per 14 Oktober 2020, Bertambah Lima Warga Lhokseumawe yang Suspek Covid-19

Pemberhentian ini, karena Irwandi terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah.

Saat ini mantan Gubernur Aceh tersebut menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo sudah pernah Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P tahun 2019 tentang pemberhentian sementara Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022.

Keppres yang ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 26 Juli 2019, saat Irwandi sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah DPRA menerima SK pemberhentian Irwnadi, Dahlan mengatakan langkah selanjutnya DPRA akan membawanya dalam rapat untuk mengusulkan pejabat definitif.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam BAB VII Bagian Kedua mengatur Tugas dan Wewenang DPRA dan DPRK.

Pada Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPRA mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. (*)

Baca juga: Lowongan Kerja PT Yakult Indonesia Persada Untuk Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya

Berita Terkini