Saat penertiban berlangsung, tidak ada perlawanan dari para pedagang. Namun, pedagang membiarkan petugas membongkar bagian bangunan yang berada di atas trotoar jalan tersebut, di kawasan Jalan Nasional kawasan Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan.
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Petugas Satpol PP, Kabupaten Aceh Barat dengan gencar terus melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar jalan di kawasan Meulaboh.
Penertiban itu guna ketertiban kawasan Kota Meulaboh.
Sebab, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah (Perda), penjualan di atas trotoar merupakan salah satu pelanggaran.
Hal ini dimaksudkan, agar dalam aktivitas jual beli semakin tertib.
Sehingga trotoar yang merupakan jalur khusus, digunakan oleh pejalan kaki, bukan untuk berjualan.
“Kita terus melakukan penertiban secara rutin dan tidak membiarkan bangunan dibangun atau berjualan di atas trotoar jalan. Jika kedapatan kita akan membongkarnya dan sebelumnya para pedagang yang bandel lebih dulu kita ingatkan,” jelas Azim SAg, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat kepada Serambinews.com, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Pengendara di Bener Meriah Masih Banyak Melanggar Prokes Covid-19
Disebutkan, pihaknya berharap warga atau pedagang hendaknya mematuhi peraturan daerah yang telah ditentukan.
Bagian yang menjadi larangan hendaknya tidak dilakukan, seperti berjualan di atas trotoar jalan.
Apalagi, membangun bangunan di atasnya.
Kebijakan tersebut juga disertai surat yang disampaikan oleh Camat Johan Pahlawan kepada semua keuchik di daerah tersebut.
Supaya tidak ada warga atau pedagang yang berjualan di atas trotoar jalan.
Sementara menindaklanjuti peraturan daerah atau perda, petugas juga melakukan penertiban secara rutin dan berkoordinasi dengan Koramil, Kapolsek, dan Camat di setiap kecamatan.
Sehingga kawasan Meulaboh lebih tertib ke depannya, dalam aktivitas jual beli di daerah tersebut.