SERAMBINEWS.COM - Aceh dan 8 Provinsi Lainnya Keluarkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Berikut Jadwalnya.
Sejumlah provinsi di Indonesia mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Periode program penghapusan denda pajak ini bervariasi di tiap provinsi
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan tersebut mayoritas berlangsung hingga Desember 2020.
Berikut daftar pemerintah provinsi (Pemprov) yang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB dan jadwalnya.
1. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.
Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.
Baca: Apakah Polisi Berhak Tilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto, mengatakan kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
“Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” kata Tavip kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Kronologi Polisi Ditemukan Tewas Tertembak di Mushala, Diduga Bobol Kotak Penyimpanan Senjata
Baca juga: Rumahnya Kena Gas Air Mata, Nenek-nenek Ini Ngamuk: Aku Tuntut Kalian, Polisi!
Baca juga: Dubes Baru Arab Saudi Mengucapkan Sumpah di Hadapan Raja Salman
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 .
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro, mengatakan kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kami memperpanjang dispensasi denda pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” kata Gamal kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
3. Jawa Barat
Dispensasi pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat.
Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.
Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Masyarakat bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga 23 Desember 2020.
Baca juga: Gadis Disabilitas Berusia 12 Tahun Dipenggal Setelah Diperkosa Sepupu, Jasadnya Dibuang ke Kolam
Baca juga: 3 Pasang Muda-mudi Diamankan saat Tidur Seranjang di Kamar Kos, Diduga Pesta Seks
4. Jawa Timur
Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Pembebasan denda ini tidak hanya untuk pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga untuk BBNKB.
Selain itu, kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak dan juga melakukan balik nama kendaraan jika masih menggunakan nama orang lain.
5. Bali
Bali juga menggulirkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 18 Desember 2020.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB.
Dispensasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.
Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.
Kebijakan ini diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Baca juga: Setahun Kepemimpinan Jokowi, Ini 3 Kegagalan Pemerintah Menurut Partai Demokrat
6. Bengkulu
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.
Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.
Sumatera Barat Pemprov Sumatera Barat juga menggulirkan pembebasan pajak kendara bermotor.
Selain sanksi administratif keterlambatan pajak, Pemprov juga memberikan dispensasi untuk BBNKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ( SWDKLLJ).
Dispensasi pajak kendaraan bisa dinikmati oleh masyarakat setidaknya hingga 31 Oktober 2020.
7. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat memberlakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlaku dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.
Melansir pengumuman di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan laman resmi, ada 4 keringanan yang berlaku dalam program pemutihan ini.
Pertama, penghapusan denda PKB.
Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.
8. Aceh
Sejatinya, keringanan BBNKB dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aceh sudah berakhir pada 15 Oktober lalu.
Dirlantas PPolda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Program ini diperpanjang hingga 23 Desember 2020 mendatang.
9. Sumatra Utara
Sebagai stimulus untuk masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19, Pemprov Sumut memberikan pemutihan pajak.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Ari Purnomo/Gridoto/Ahmad Ridho dan Laili Rizqiani -)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Ada Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 9 Provinsi, Berikut Jadwalnya