Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya akan mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019, pada 30 Oktober 2020 mendatang.
Menurut Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat, pengumuman itu dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan rapat konsolidasi data peserta yang dinyatakan lulus ujian.
Awalnya, terang Syarif Hidayat, BKN pusat merencanakan pelaksanaan rapat konsolidasi data dilakukan di Jakarta, namun batal dan dilakukan secara daring melalui video conference (vidcon).
Lebih lanjut, Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat kepada Serambinews.com di sela-sela rapat konsolidasi tersebut mengatakan, pengumuman pada 30 Oktober 2020 mendatang itu akan dilakukan melalui akun masing-masing peserta.
"Pengumuman dapat dilihat di akun masing-masing peserta dan juga dapat diakses di website dan Facebook BKPSDM," tandasnya.
Baca juga: Buruan Mendaftar, Beasiswa Tahfidz Alquran bagi Anak Yatim di BMA Terbatas, Kuota Tersisa 236 Orang
Baca juga: Tumpukan Kayu Terbakar di Sibreh Keumudee, BPBD Aceh Besar Kerahkan Mobil Pemadam Kebakaran
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman Tersangka Pencurian Turbin PLTMH Putri Betung Gayo Lues, Kerugian Rp 70 Juta
Selain itu, terang Syarif, jika setelah diumumkan hasil tes CPNS, para peserta yang merasa dirinya lulus namun pada pengumuman dinyatakan tidak lulus, maka dapat melakukan sanggahan.
Sanggahan itu sendiri, tukas Syarif Hidayat, dapat dilakukan selama tiga hari terhitung sejak tanggal 1-3 November 2020 melalui BKPSDM.
"Untuk melakukan sanggahan, peserta harus membawa bukti nilai SKD, SKB, dan tanda peserta CPNS," tandas Kepala BKPSDM Aceh Jaya.
Baca juga: Ketua BK DPRK Aceh Besar Tegas Dukung UU Omnibus Law, Kok Bisa? Ini Penjelasan Zulfikar SH
Baca juga: Wakil Komisi IV DPRA Minta BWSS1 Hentikan Penertiban Bangunan di Bantaran Krueng Aceh, Ini Alasannya
Baca juga: Sejarah dan Panduan Peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2020, Berawal dari Resolusi Jihad
Setelah itu, data itu akan dikirimkan pihak BKPSDM Aceh Jaya ke BKN pusat dan jika dinyatakan menang atas sanggahan maka BKN akan membuat pengumuman ulang terkait kelulusan peserta CPNS yang bersangkutan.(*)