Berita Banda Aceh

Farid Nyak Umar: Raqan Parkir Non Tunai untuk Modernisasi Pengelolaan Parkir di Banda Aceh

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar.

Menurutnya, raqan ini sangat bermanfaat karena bertujuan untuk memodernisasi sistem parkir dari pembayaran tunai ke non tunai.

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengapresiasi Komisi III DPRK yang telah menginisiasi dan menyusun Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh, tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus.

Menurutnya, raqan ini sangat bermanfaat karena bertujuan untuk memodernisasi sistem parkir dari pembayaran tunai ke non tunai.

“Penerapan smart city yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh tentu harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi di era Revolusi Industri 4.0, dimana segala transaksi dilakukan secara digital atau non tunai,” kata Farif Nyak Umar di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2020).

Farid menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan, pengaturan retribusi daerah pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir diatur dengan peraturan daerah (qanun).

Oleh karena itu, Farid mengharapkan, rancangan qanun ini dapat mengoptimalkan kinerja pengelolaan dan pelayanan parkir.

Sehingga, permasalahan klasik seperti banyaknya petugas parkir yang belum efisien, persoalan rawannya kebocoran potensi pendapatan asli daerah dapat teratasi, serta tidak tercapainya target PAD karena pendapatan yang lebih kecil dari biaya operasional.

Baca juga: Koalisi Aceh Bermartabat Dukung Pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Definitif Aceh

Farid menjelaskan, berdasarkan data realisasi retribusi parkir, target penerimaan dari retribusi parkir tahun 2018 Rp 4,6 miliar, tapi yang terealisasi sebesar Rp3,9 miliar atau 85 persen.

Sementara pada tahun 2019, target penerimaan Rp 5 miliar, namun realisasi Rp 4,3 atau 87,9 persen.

Sedangkan pada tahun 2020 ini, dari target penerimaan sektor retribusi parkir sebesar Rp5,5 miliar, hingga saat ini baru terealisasi sebesar 47 persen atau sebesar Rp 2,6 miliar.

"Karena itu Dinas Perhubungan sebagai leading sector dalam pengumpulan retribusi parkir perlu bekerja keras dan lebih kreatif, agar target PAD sebesar Rp 2,9 miliar lagi (53 persen) dapat direalisasikan" tegas Politisi PKS Kota Banda Aceh tersebut.

Lebih lanjut Farid menyampaikan, bahwa Raqan yang diusulkan oleh Komisi III DPRK tersebut merupakan implementasi dari program Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT) yang digaungkan oleh pemerintah pusat.

Tujuannya, untuk menggalakkan transaksi non tunai dari inovasi teknologi digital supaya proses kerja menjadi efektif dan efesien, serta bermanfaat bagi masyarakat luas.

Selain itu, parkir non tunai akan dapat menghilangkan praktik parkir liar yang kerap ada di beberapa lokasi di Banda Aceh.

Halaman
12

Berita Terkini