Berita Langsa

Awas! Modus Baru Rentenir di Kota Langsa, dari Gunakan WhatsApp hingga Orang Setempat

Penulis: Zubir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Langsa, H Ibrahim Latif.

Keenam, apabila ada warga yang membutuhkan dana agar berhubungan dengan bank yang legal.

Ketujuh, bagi masyarakat Kota Langsa yang sudah menjalin kerjasama dengan rentenir atau Bank 47 segera melapor ke aparat gampong atau kecamatan setempat.

Kedelapan, apabila ada oknum yang beraktivitas di daerahnya masing-masing terkait rentenir atau Bank 47 segera diamankan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kesembilan, agar keuchik setempat mengimbau warganya supaya tidak berhubungan dengan rentenir atau Bank 47 karena lebih banyak kemudaratannya dari kemaslahatannya bagi warga.

Kesepuluh, keuchik setempat membuat imbauan baik itu melalui spanduk maupun media lainnya dan ditempatkan pada tempat-tempat yang bisa dibaca warga.

Kesebelas, adapun isi spanduk tersebut berupa imbauan atau larangan untuk tidak berhubungan dengan rentenir atau Bank 47. (*)

Baca juga: Ingin Daftar BLT UMKM Tapi Tak Punya Rekening? Tenang, Begini Caranya

Berita Terkini