Kajian Islam

Tol Sigli - Banda Aceh Semakin Dekat, Masih Bolehkan Jamak dan Qasar Salat? Simak Penjelasan Tgk Jim

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siaran langsung pengajian bersama Tgk Muhammad Umar (Tgk Jim), Pimpinan Dayah Liqaurrahmah, Lieue, Darussalam, Aceh Besar, di Kupi Nanggroe, Banda Aceh, setiap Jumat.

SERAMBINEWS.COM – Jika jalan tol Sigli-Banda Aceh telah rampung dikerjakan, makan jarak tempuh akan menjadi singkat.

Biasanya, masyarakat yang menggunakan jalur lintas nasional akan menempuh 111 kilometer dengan waktu lebih kurang dua jam.

Dengan hadirnya jalan tol Sigli-Banda Aceh membuat jarak tempuh menjadi 74 kilometer dan dapat ditempuh menjadi satu jam.

Bagi umat muslim, shalat lima waktu adalah hal yang wajib untuk dikerjakan.

Namun, ketika seseorang sedang dalam perjalanan, Allah SWT selalu memberikan kemudahan bagi hambanya dalam menjalankan shalat.

Beberapa kondisi tertentu memperbolehkan kaum Muslim untuk menggabungkan (jamak) dan meringkas (qashar) shalat wajib.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 286,

"Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sebatas kemampuannya".

Dalam menempuh perjalanan yang menarungi puluhan kilometer, pendapat ulama memperbolehkan umat muslim untuk mengerjakan jamak dan qasar shalat.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Hadas Besar yang Tepat Sesuai Ajaran Islam, Ini Urutannya

Baca juga: Niat dan Tata Cara Salat Jumat bagi Makmum, Lengkap dengan Keutamaan Salat Jumat

Dalam sebuah hadist dalam Ibnu Syaibah menyebutkan bahwa, shalat qashar adalah perjalanan sehari semalam, menunggangi unta atau berjalan kaki normal.

Setelah diperhitungkan, mendapatkan jarak sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 kilometer.

Dalam penjelasan lain, oleh Ibnu Abbas mengenai jarak dibolehkannya shalat Jamak dan Qashar, yakni 4 burd atau 16 farsakh.

1 farsakh = 5.541 meter hingga 16 farsakh = 88,656 kilometer.

Hasil yang sama dengan mayoritas ulama seperti Imam Syafii, Imam Malik, dan Imam Ahmad meyakini hal tersebut.

Dalam penggalan surah An-Nisa ayat 101, ” Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu).”

Halaman
123

Berita Terkini