Kajian Islam

Tol Sigli - Banda Aceh Semakin Dekat, Masih Bolehkan Jamak dan Qasar Salat? Simak Penjelasan Tgk Jim

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siaran langsung pengajian bersama Tgk Muhammad Umar (Tgk Jim), Pimpinan Dayah Liqaurrahmah, Lieue, Darussalam, Aceh Besar, di Kupi Nanggroe, Banda Aceh, setiap Jumat.

SERAMBINEWS.COM – Jika jalan tol Sigli-Banda Aceh telah rampung dikerjakan, makan jarak tempuh akan menjadi singkat.

Biasanya, masyarakat yang menggunakan jalur lintas nasional akan menempuh 111 kilometer dengan waktu lebih kurang dua jam.

Dengan hadirnya jalan tol Sigli-Banda Aceh membuat jarak tempuh menjadi 74 kilometer dan dapat ditempuh menjadi satu jam.

Bagi umat muslim, shalat lima waktu adalah hal yang wajib untuk dikerjakan.

Namun, ketika seseorang sedang dalam perjalanan, Allah SWT selalu memberikan kemudahan bagi hambanya dalam menjalankan shalat.

Beberapa kondisi tertentu memperbolehkan kaum Muslim untuk menggabungkan (jamak) dan meringkas (qashar) shalat wajib.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 286,

"Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sebatas kemampuannya".

Dalam menempuh perjalanan yang menarungi puluhan kilometer, pendapat ulama memperbolehkan umat muslim untuk mengerjakan jamak dan qasar shalat.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Hadas Besar yang Tepat Sesuai Ajaran Islam, Ini Urutannya

Baca juga: Niat dan Tata Cara Salat Jumat bagi Makmum, Lengkap dengan Keutamaan Salat Jumat

Dalam sebuah hadist dalam Ibnu Syaibah menyebutkan bahwa, shalat qashar adalah perjalanan sehari semalam, menunggangi unta atau berjalan kaki normal.

Setelah diperhitungkan, mendapatkan jarak sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 kilometer.

Dalam penjelasan lain, oleh Ibnu Abbas mengenai jarak dibolehkannya shalat Jamak dan Qashar, yakni 4 burd atau 16 farsakh.

1 farsakh = 5.541 meter hingga 16 farsakh = 88,656 kilometer.

Hasil yang sama dengan mayoritas ulama seperti Imam Syafii, Imam Malik, dan Imam Ahmad meyakini hal tersebut.

Dalam penggalan surah An-Nisa ayat 101, ” Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu).”

Shalat jamak dan qashar adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh Allah SWT.

Shalat jamak adalah menggabungkan dua waktu shalat fardhu kemudian dikerjakan dalam satu waktu.

Seperti Shalat Zuhur dan Asar yang bisa digabungkan, kemudian dikerjakan pada satu waktu.

Shalat jamak ini terbagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir.

Perbedaan dua jenis jamak ini adalah pada waktu pengerjaan shalatnya.

Baca juga: Viral Kisah Pemuda Pemabuk Tiba-Tiba Minta Diajari Mengaji dan Salat, Sang Pacar Kaget

Baca juga: Nathalie Holscher Ungkap Keinginan Mulia Usai Jadi Mualaf, Belajar Ngaji hingga Pingin Shalat

Jamak taqdim ialah menarik shalat waktu kedua dari dua shalat yang digabungkan, kemudian dikerjakan pada waktu shalat pertama.

Misalnya seperti menjamak Shalat Zuhur dan Asar, shalat Asar ditarik untuk dikerjakan pada waktu Zuhur.

Sementara jamak takhir adalah sebaliknya, yaitu menarik waktu pertama dari dua shalat yang dijamak, kemudian dikerjakan di waktu shalat kedua.

Contohnya, mengerjakan shalat Zuhur sekaligus di waktu Asar.

Shalat jamak baik taqdim maupun takhir tetap dikerjakan sesuai dengan jumlah rakaat masing-masing shalat.

Ini berbeda dengan shalat qashar yang pengerjaaannya tetap untuk satu waktu shalat fardhu saja.

Bedanya, keringaan pada shalat qashar adalah meringkas jumlah rakaat dari shalat yang boleh diringkas.

Sedangkan shalat jamak dan qashar (jamak qashar) adalah menggabungkan dua waktu shalat untuk dikerjakan dalam satu waktu (jamak), kemudian jumlah rakaat masing-masing shalat diringkas (qashar).

Dalam tayangan siaran langsung Facebook Serambinews.com, Jumat (23/10/2020) seorang warganet bertanya kepada Tgk Muhammad Umar (Tgk Jim) yang sedang membahas Bab Shalat.

Warganet yang bernama Iskandar Muda KanaRaja bertanya mengenai shalat jamak dan qasar jika melalui jalan tol Sigli-Banda Aceh.

“Assalamualaikum Tgk, saya mau bertanya masalah jama' Qashar. Jika dulu ke Padang Tiji kilometernya 99 KM. Namun setelah adanya jalan Tol, Kilometernya cuma 75 KM.

Apa masih berlaku Jama' Qashar jika kita lewat jalan biasa namun sudah tersedia jalan yang lebih dekat?,” tanyaknya.

Lantas, Pimpinan Dayah Liqaurrahmah, Tgk Muhammad Umar (Tgk Jim) menjawab pertanyaan itu.

Dengan tegas beliau menjawab, “Tidak boleh,”.

“Kita pergi ke Padang Tiji 99 kilometer, kalau selesai jalan tol Banda Aceh-Padang Tiji 75 Km, masihkah boleh jamak qasar? Tidak boleh lagi,” jelas Tgk Jim.

Ia mengumpamakan kasus ini seperti mengukur titik koordinat.

Baca juga: Bacaan Niat & Doa Setelah Shalat Tahajud, Lengkap dengan Zikir dan Keutamaannya

“Seperti koordinat, kalau kita tembak 2 derajat ke Medan, itu cuma 228 kilometer. Tapi kita ke Medan tak 2 derajat. Kalau kita jalan di jalan (nasional) sampai 500 Kilo karena kelok-keloknya,” terang Tgk Jim.

Kalau seandainya jalan dibuat lurus ke sana (Padang Tiji), sambung Tgk Jim, sehingga tidak lagi masuk dalam syarat jamak qasar (jaraknya).

“Adakah wajib? Tidak lagi!. Adakah boleh? Tidak boleh lagi!”  tegas Tgk Jim.

Hal ini sesuai dengan mayoritas pendapat ulama seperti Imam Syafii, Imam Malik, dan Imam Ahmad yang meyakini bahwa jamak qasar dapat dilakukan jika jarak tempuh diatas 88,656 kilometer.

Dapat disimpulkan bahwa, jamak qasar jika melewati jalan Tol Sigli-Banda Aceh apabila dilakukan maka tidak sah.

Hal ini karena jarak tol Sigli-Banda Aceh dapat ditempuh dengan jarak 74 kilometer. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: TERUNGKAP Ini Alasan Noni Mau Nikah dengan Abah Sarna: Ngaku Cinta Mati

Baca juga: Via Vallen Minta Maaf & Video Minta Ditakedown, Akui tak Tahu Konsep Video Klipnya Mirip Artis K-Pop

Baca juga: Bikin Wajah Tirus, Ikuti 7 Cara Mudah Hilangkan Lemak di Wajah Cuma Dalam Waktu Seminggu

Berita Terkini