Pelaku usaha mikro dapat mengajukan kepada keuchik di desanya masing-masing sesuai jadwal dari 15 Oktober sampai 20 November
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON– Pengajuan berkas persyaratan untuk pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan tahap kedua dapat mengajukan kepada keuchik.
Pelaku usaha mikro dapat mengajukan kepada keuchik di desanya masing-masing sesuai jadwal dari 15 Oktober sampai 20 November mendatang.
Sedangkan untuk tahap pertama sudah ditutup pada 5 September 2020.
Saat ini Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI, sudah mulai mencairkan bantuan tersebut kepada masyarakat. Bahkan sebagian masyarakat sudah menerima bantuan tersebut.
Baca juga: Mantan Komisioner KIP Pidie Dilantik Jadi Imum Mukim Caleue, Ini Pesan Wabup
Baca juga: Bocah Bener Meriah Penderita Sakit Gatal Menahun Butuh Biaya Pengobatan
Baca juga: Geunaseh dan Pandemi Covid-19
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, untuk tahap gelombang pertama dimulai dari akhir Agustus sampai 5 September 2020.
Tujuan dari program tersebut agar pelaku usaha mikro dapat menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka program.
Kriteria peserta program BPUM, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro dengan aset dibawah Rp 50 juta dan omzet dan dibawah 300 juta. Saldo tabungan Rp 2 juta dan tidak mempunyai kredit dengan pihak perbankan.
Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disperindagkop dan UKM) Aceh Utara Dayan Albar melalui Kasi UKM Saiful Yusuf SP kepada Serambinews.com, Selasa (27/10/2020), menyebutkan untuk tahap pertama jumlah pendaftar mencapai 9.630 orang. Dari jumlah itu, sebagian besar masyarakat sudah menerimanya.
“Informasi yang kami terima sudah 7.000 lebih masyarakat yang menerima bantuan tersebut Rp 2,4 juta yang dikirim langsung melalui bank kepada yang bersangkutan.. Sedangkan sisanya sekarang masih dalam proses,” kata Saiful.(*)